Kepala Kankemenag Bulukumba Minta Penyuluh Beri Perhatian Pada 3 Area

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Rilau Ale, (Humas Kemenag) – Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang bermutasi menjadi varian baru yang lebih berbahaya dan serta untuk memberikan rasa aman kepada msyarakat, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Surat Edaran Menag Nomor 20 Tahun 2021 untuk memberikan panduan melaksanakan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai ikhtiar pencegahan penyebaran virus ini” ucap Kepala Kankemenag Bulukumba, Muhammad Yunus pada Sosialisasi Penerapan Prokes di aula KUA Rilau Ale, selasa (02/08/21).

Kepada penyuluh agama dan staf KUA Rilau, Muhammad Yunus menyampaikan penerapan protokol kesehatan juga harus dapat diterapkan pada pelayanan nikah dan pembinaan majelis ta’lim.

Kepala Kankemenag menyebutkan kesehatan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, untuk itu Penyuluh diharapkannya harus berperan aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penerapan prokes.

“jangan sebaliknya, malah menbagikan konten-konten hoaks yang meresahkan masyarakat”

Selain itu, Muhammad Yunus meminta penyuluh aktif menyampaikan data perkembangan kondisi dan pelaporan kedisiplinan pelaksanaan prokes sebagai bahan pengambilan kebijakan satgas covid-19 Kabupaten Bulukumba maupun Satgas Kemenag.

Kehadiran Kepala Kankemenag Bulukumba untuk memberi penguatan kepada jajaran KUA Rilau Ale disebut Akmal, Kepala KUA Rilau Ale menambah motivasi untuk melaksanakan tugas khususnya penerapan prokes sesuai SE Menag.

“Sesuai arahan Kepala Kankemenag, kami harap penyuluh dan staff menjadi teladan peberapan prokes termasuk pada 3 area yang dimaksud pimpinan kita, yaitu di tempat ibadah, pernikahan, dan pembinaan majelis ta’lim” pungkas Akmal.


Daerah LAINNYA