Kepala Kantor Kemenag Pimpin Do'a Pada Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Palopo, (Humas Palopo) - Walikota H. M. Judas Amir bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih menandatangani keputusan bersama pada rapat paripurna, Selasa, (28/7/2020), di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palopo. Keputusan bersama tersebut merupakan persetujuan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kota palopo tahun anggaran 2019 yang telah disetujui menjadi perda.

Walikota Palopo dalam kesempatan itu menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja keras dukungan dan kerjasamanya atas disetujuinya rancangan peraturan raperda tentang pelaksanaan APBD kota palopo tahun anggaran 2019.

"Alhamdulillah raperda pelaksanaan rapat ini telah disetujui, dan diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme dan waktu yang telah ditetapkan sesuai ketentuan, hal ini tentu tidak dapat terwujud tanpa kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan ranperda ini," ujarnya

Walikota melanjutkan, Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan alat pemerintah dalam melakukan evaluasi serta sebagai sarana dalam menyediakan informasi pengelolaan keuangan daerah. dengan ditetapkannya perda ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat dalam menentukan arah kebijakan pengelolaan keuangan di masa yang akan datang.

Paripurna ke-23 masa sidang ke-3 tahun 2020 itu dihadiri langsung wakil walikota palopo DR. Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, Sekretaris Daerah Drs. Firmanza DP, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palopo DR. H.M. Rusydi Hasyim, M.Ag sekaligus memimpin Do’a diakhir paripurna tersebut.


Daerah LAINNYA