KEPALA KEMENAG LUWU TANDA TANGANI K13

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa (Inmas Luwu), Melalui Seksi Pendidikan Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu melaksanakan sosialisasi dan penanda tanganan Kurikulum 2013 tahun 2018 pada hari ini Kamis, 13 Juli 2018 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, dihadiri oleh Kasi Pendis dan staf serta kepala Madrasah dan para operator Madrasah se Kabupaten Luwu

  

Dalam sambutannya kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu Drs. H. Jufri, MA, mengatakan bahwa Kurikulum 2013 (K13) secara serentak tahun ini harus mulai diterapkan di Madrasah, K13 adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia. Disusun berdasarkan standar yang ada dengan melibatkan guru-guru dan semua komponen pelaksana pendidikan di Madrasah. Dengan kata lain, pemberlakuan K13 sepenuhnya diserahkan kepada sekolah, Penyusunan K13 selain melibatkan guru dan pegawai juga melibatkan komite sekolah serta bila perlu para ahli dari perguruan tinggi setempat. Dengan keterlibatan komite sekolah dalam penyusunan K13 maka K13 yang disusun akan sesuai dengan aspirasi masyarakat, situasi dan kondisi lingkungan dan kebutuhan masyarakat.

Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam persyaratan kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi merupakan pedoman untuk pengembangan kurikulum yang memuat: kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan yang dikembangkan di tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Standar Komptensi Lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. SKL meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan sesuai dengan standar nasional yang telah disepakati. (aLiL)


Daerah LAINNYA