Kepala Kemenag Takalar Rapat Dengan Sekda Takalar Bahas Istbat Nikah.

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Takalar, (Inmas Takalar) - Memperingati Hari Jadi Kabupaten Takalar ke.59 berbagai macam kegiatan dilaksanakan selain bertujuan menyemarakkan Hari Jadi Takalar,juga bertujuan meningkatkan kesejehteraan dan rasa kepedulian sosial Pemerintah Daerah kepada masyarakat Takalar.

Salah satu Kepedulian sosial Pemerintah Takalar pada masyarakat ditunjukkan pada program Istbat Nikah gratis yang biayanya ditanggung oleh Pemerintah Daerah,ada sekitar 240 lebih pasangan akan disidang Istbat,kegiatan ini rencananya akan diselenggarakan di Mesjid Agung Takalar,jum,at 8 pebruari 2019.

Istbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, Pegawai Pencatat Nikah tidak dapat menerbitkan Akta Nikah atas perkawinan siri tersebut.

Oleh karena itu,Pemerintah Daerah Takalar bekerjasama dengan Kementerian agama Takalar dan Pengadilan agama Takalar akan melaksanakan Sidang Istbat Nikah bagi masyarakat yang tidak memiliki Buku Nikah.Ini untuk membantu masyarakat mencatatkan pernikahannya pada Negara,serta sangat penting untuk melindungi anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.Hak anak yang dimaksud antara lain akta kelahiran, warisan, dan lain-lain.

Kepala Kantor Kementerian agama Takalar H.Junaidi Mattu didampingi Kasi Bimas Islam H.Mohammad Yahya bersama dengan Pengadilan agama Takalar diwakili Hj,Nurbaya dan H.Zumarnain Chalid dan Kabag Kesra Pemerintah Takalar H.Sahabuddin,serta Kasubag Sosial Nasrullah,duduk bersama dengan Sekda Kabupaten Takalar H.Arsyad,diruang rapat Sekda Takalar guna membicarakan langkah langkah yang akan dilakukan guna mensukseskan kegiatan tersebut sebagai sinergitas dukungan terhadap 22 program Bupati dan Wakil Bupati Takalar.

Kepala Kantor Kementerian agama Takalar H.Junaidi Mattu dalam rapat kerja tersebut berjanji akan berupaya menerbitkan Buku Nikah bagi pasangan yang telah SAH di Sidang Istbat dan memenuhi seluruh kriteria yang di persyaratkan.

Sementara itu Sekda Takalar H.Arsyad berharap sidang istbat dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan sehingga pemenuhan hak hak dasar warga masyarakat Takalar dapat terpenuhi,meskipun pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.(D,tola).


Daerah LAINNYA