Gantarang, (Humas Bulukumba) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gantarang, Andi Harsal, mengundang seluruh Imam desa di kecamatan ini untuk berpartisipasi dalam pembentukan Pengurus Badan Kesejahteraan Masjid (BKM). Tujuannya untuk mengoptimalkan peran Masjid dalam masyarakat serta memastikan kesejahteraan Masjid di wilayah Gantarang. Rapat pembentukan BKM ini dipimpin langsung oleh Kepala KUA pada hari Selasa, (12/09/2023) bertempat di Aula KUA Kecamatan Gantarang.
Pembentukan BKM ini merujuk kepada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesejahteraan Masjid. Kepala KUA berharap agar kepengurusan BKM di setiap desa di Kecamatan Gantarang akan dipimpin oleh Imam Desa, yang nantinya akan dibantu oleh para penyuluh yang sudah diberikan pemetaan wilayah binaannya.
Andi Harsal menjelaskan, "BKM di setiap Masjid di Kecamatan Gantarang ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Imam Desa, Penyuluh, akademisi, tokoh masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh adat di desa, bahkan ada perwakilan dari kalangan kepemudaan dan remaja Masjid."
BKM memiliki tugas pokok dan fungsi utama sebagai manajemen Masjid, yang mencakup pemantauan fasilitas Masjid, penjadwalan khatib untuk sholat fardhu Jum'at, serta perencanaan pembangunan atau rehabilitasi yang diperlukan di seluruh bagian Masjid.
Di akhir masa jabatannya yang akan berakhir pada bulan Oktober 2023, Andi Harsal menyampaikan harapannya kepada para Imam Desa di Kecamatan Gantarang. Beliau Berkata, "Melalui BKM, mari kita bersama-sama menjalankan gerakan-gerakan keummatan dan kebangsaan. Mari kita jadikan Masjid sebagai rumah bersama yang menjadi tempat bernaung bagi seluruh pengurus BKM, sehingga kita dapat bekerja sama dalam melaksanakan program-program dengan sinergi bersama pemerintah."
Pembentukan BKM ini diharapkan akan memperkuat peran Masjid dalam menjalankan fungsi keagamaan dan sosialnya serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Gantarang. (Rdw/Ady)