Humas Kemenag Sinjai

Kepala Kua Kec. Sinjai Borong Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini di MTSN 2 Sinjai

Nangkae, Biji Nangka (Humas Sinjai) — Dewasa ini kasus pernikahan dini masih marak terjadi dikalangan masyarakat, khususnya bagi anak usia remaja atau anak yang masih mengecap bangku pendidikan, sehingga menyebabkan terputusnya pendidikan bagi anak itu sendiri.
Untuk meminimalisir hal tersebut, Madrasa Tsanawiyah Negeri (MTSN) 2 Sinjai yang berlokasi di Desa Biji Nangka, Kec. Sinjai Borong mengadakan beberapa sosialisasi di sekolah tersebut, salah satunya sosialisasi terkait pencegahan terjadinya pernikahan dini bagi usia remaja.

Pada kesempatan tersebut, kepala Kua Kec. Sinjai Borong, H Muhammad Umar memberikan materi sebagai narasumber pada kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan dini bagi usia remaja, utamanya kepada siswa-siswi yang telah menginjak bangku kelas IX. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula MTSN 2 Sinjai, Selasa (03/09/2024).

H. Muhammad Umar menyampaikan beberapa hal terkait pencegahan pernikahan dini yaitu, mengenai Undang-Undang yang mengatur usia legal pernikahan yang diatur oleh negara, faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, dampak yang ditumbulkan serta resiko yang bisa terjadi jika terjadi pernikahan dini.

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang usia perkawinan yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menetapkan bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki dan 19 tahun bagi perempuan.

Beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut diantaranya, kesulitan ekonomi bagi orang tua sehingga memutuskan untuk memilih jalan pintas menikahkan anak-anaknya, pendidkan yang rendah sehingga ketika ada anak yang putus sekolah orang tua memilih untuk menikahkannya saja, media massa yang menimbulkan tingginya angka pergaulan bebas, serta pandangan dan kepercayaan masyarakat.

Adapun beberapa fakto yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, seperti kondisi ekonomi yang serba kekurangan akibat ketidak siapan finansial, peluang terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga akibat ketidak siapan mental dalam menjalin sebuah hubungan, putus sekolah, serta bagi perempuan memiliki risiko kematian saat melahirkan yang lebih tinggi dibandingkan dengan wanita yang sudah cukup umur, dan beberapa faktor lainnnya. (ifz)


Daerah LAINNYA