Maiwa (Humas Enrekang) Penyaluran Zakat Fitrah di wilayah Kec. Maiwa kepada warga yang membutuhkan dari KUA Kec. Maiwa dilaksanakan pada hari Kamis, 28/04/22. Penyerahan Zakat ini merupakan bentuk kepedulian Kementerian Agama kepada masyarakat.
Dalam penyaluran tersebut ada 10 Mustahik yang menerima zakat. Pendistribusian zakat langsung diberikan oleh Kepala KUA Kec. Maiwa, yang berupa uang dan beras. Ada 8 orang yang berhak menerima zakat yaitu fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab (Memerdekakan Budak), Garim (Orang yang memiliki hutang), Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil.
Dari 10 Mustahik Untuk wilayah Kec. Maiwa penyaluran Zakat Fitrah diberikan kepada mereka yang tidak mampu untuk menafkahi diri sendiri dan keluarga, kekurangan ekonomi dan sedang terkena musibah.
Dengan adanya pembagian Zakat Fitrah kemasyarakat tentu sangat bermanfaat bagi penerima. Hal ini merupakan bentuk kepedulian antar sesama khususnya bagi unat muslim di Indonesia khususnya di Kecamatan Maiwa Kabuoaten Enrekang. (ml kontributor kua maiwa/bob)