Maros (Humas Maros)-Kepala KUA Mandai, Mustafa menyerahkan zakat ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Maros dan diterima langsung oleh pengurus UPZ Kemenag Maros Muhammad Yusuf Jufri, Selasa (26/4/2022).
"Zakat ditetapkan beras atau besaran harga beras untuk standar pembayaran Zakat Fitrah”. Hal ini sesuai dengan hasil rapat bersama Baznas Kabupaten Maros.
Besaran zakat fitrah bagi yang mengkonsumsi beras premium sebesar Rp. 49 ribu/orang. “Besaran Zakat Fitrah itu tidak sama. Tergantung beras yang dikonsumsi”.
Sementara untuk beras medium kelas 2 dikonversi Rp 44 ribu/orang. Untuk beras kategori 1 yang rendah Rp 36 ribu/orang. Beras kategori 2 sebesar Rp 32 per orang.
“Jadi besaran zakat fitrah di Maros terendah Rp. 32 ribu sampai Rp. 49 ribu/orang. Kaum muslimin silakan memilih. Itu kalau mereka mau berzakat dengan uang,” jelasnya.
Kepala KUA Kecamatan Mandai, Mustafa mengatakan pembayaran zakat yang dilakukan oleh ASN KUA Kecamatan Mandai diharapkan dapat menjadi motor penggerak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui UPZ. (Nurdalia/Ulya)