Kepala KUA Polongbangkeng Selatan Nikahkan Pasangan Pengantin Secara Gratis.

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Takalar (Inmas Takalar),Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Polongbangkeng selatan Kabupaten Takalar Propinsi Sulawesi Selatan Wardiansyah,MH,menikahkan Calon Pengantin (Catin) di Balai Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Polongbangkeng selatan rabu 30/5/18.

Prosesi pernikahan pasangan tersebut tidak dikenakan biaya atau gratis berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di KUA kecamatan tidak dikenakan biaya.

Pasangan yang mendapatkan kesempatan menikah secara gratis tersebut adalah lelaki yang bernama Abd.Haris Bin Basri Daeng Pawa dengan perempuan bernama Helni Bin Basri Agustinus (seorang muallaf).

Menurut Kepala KUA Kecamatan Polongbangkeng selatan Wardiansyah,MH yang juga bertindak selaku Wali Hakim,pelaksanaan pernikahan bagi pasang pengantin tersebut berjalan dengan lancar dan khidmat dengan disaksikan oleh keluarga pengantin dan merupakan pernikahan pertama setelah pemerintah membangun gedung balai nikah baru yang cukup megah dan sangat baik untuk digunakan melangsungkan pernikahan.

Dia mengatakan bahwa Menikah di KUA lebih menjamin kesempurnaan pernikahan meski secara syar’i hanya dibutuhkan calon Pengantin,wali, saksi dan Mahar. Namun secara hukum petugas yang mengawasi pernikahan bukanlah sembarangan,karena langsung diawasi oleh penghulu yang mempunyai kewenangan memeriksa dan mencatat sebuah pernikahan.

Semoga kedua pasangan yang melangsungkan pernikahannya menjadi pasangan yang Sakinah, mawaddah , warahmah," harap Wardiansyah,MH.(D,tola).


Daerah LAINNYA