Watampone, (Humas Bone)
- Kantor Urusan Agama (KUA) KeKecamatan merupakan bagian dari Struktur
Kementerian Agama, bertugas menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan
dan pembangunan dibidang agama. Sebagai salah satu unit pelayanan publik, KUA
Kecamatan di tuntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
optimal, adapun layanan KUA berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016 meliputi
beberapa layanan yaitu : jenis layanan nikah rujuk, bimbingan keluarga sakinah,
bimbingan kemasjidan, bimbingan hisab rukyat, pembinaan syariah, bimbingan dan
penerangan agama Islam, bimbingan zakat, penerbitan AIW dan bimbingan wakaf,
serta penyelenggaraan fungsi lain dibidang Agama Islam.
Sehubungan dengan hal
tersebut, untuk meningkatkan kualitas
dan kinerja pelayanan pada KUA Kecamatan yang bekerja sebagai lembaga pelaksana
di bawah naungan Kementerian Agama, Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Abd.
Wahid Arif, S.Ag., M.Pd.I turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi
Regulasi Kelembagaan KUA yang diselenggarakan secara virtual oleh Bidang Urais
Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Rabu (17/3/2021).
Sosialisasi Virtual yang
dilaksanakan melalui undangan meeting zoom tersebut, bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan prima, meningkatkan bimbingan kepada masyarakat dan
operasional dengan narasumber Hj. Hilda
Inayah, S.S Kepala Seksi Bina kelembagaan KUA Wilayah II.
Menurut Wahid Arif, Sosialisasi
Kelembagaan di bidang KUA ini bertujuan untuk menciptakan sistem pelayanan
administrasi yang balance dan memperjelas alur keluar masuknya sistem pengelolaan
di KUA. (Anty/ahdi)