Bajoe, (Humas Bone) -
Pengadilan Agama Kabupaten Bone kembali menyelenggarakan sidang isbat nikah
terpadu bagi masyarakat kurang mampu yang bertempat di Aula Kecamatan Tanete
Riattang Timur, Selasa (30/3/20021).
Turut hadir dalam acara tersebut
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Abdurahim Ridwang, S.Ag., M.HI selaku
pendamping Masyarakat kurang mampu, Camat Tanete Riattang Timur, para
masyarakat peserta Isbath.
Kegiatan Sidang Itsbat Nikah
terpadu ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ada diwiliyah
Kecamatan Tanete Riattang Timur agar pasangan suami istri (Pasutri) yang kurang
mampu memperoleh hak kutipan buku nikah secara legal. Sidang Isbath kali ini
dilaksanakan oleh tiga majelis yang diikutu sebanyak 27 pasangan suami istri.
Sidang Isbat ini disambut baik oleh seluruh masyarakat Kecamatan Tanete Riattang Timur, terbukti dari antusiasme peserta dalam menghadiri acara tersebut di Aula Kantor Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Kepala KUA Tanete Riattang Timur mengatakan Isbath Nikah ini hanya berlaku bagi Perkawinan yang tidak tercatat dalam daftar nikah nasional, maka harus melaporkan ke Pengadilan Agama untuk dibuatkan penetapan.
“Jadi, mari kita bantu masyarakat
seluruh Kecamatan Tanete Riattang Timur untuk memperoleh hak-haknya agar status
hukum dan data kependudukan mereka dapat terlindungi. Kepada Kepala Pengadilan
Agama dan seluruh jajarannya dan Pemerintah Kecamatan Tanete Riattang Timur,
saya ucapkan terima kasih atas usaha kerasnya untuk mensukseskan pelayanan
istbat nikah ini,†ujarnya.
Sementara itu Rahim Ridwang
menyampaikan kepada Pasutri yang akan melakukan Sidang Itsbat Nikah, agar buku
nikah yang akan diterbitkan nanti disimpan dengan baik karen sangat berguna untuk
mengurus dokumen apa saja nantinya.
Masyarakat yang mengikuti pelayanan isbath ini tentunya sangat bergembira, karena dengan program ini, mereka mendapatkan dokumen-dokumen penting yang sangat dibutuhkannya selama ini. (Rusman/Ahdi)