Kemenag Maros

Kepegawaian Kanwil Hadiri Rapat Evaluasi Kinerja Kemenag Maros, Apa saja Informasi Penting yang Disampaikan?

Koordinator Kepegawaian Kanwil Kemenag Sulsel Sofyan saat di forum rapat evaluasi kinerja Kemenag Maros.

Takalar (Humas Takalar)-Rapat evaluasi Kemenag Maros dihadiri langsung oleh Koordinator Kepegawaian Kanwil Kemenag Sulsel, Sofyan, yang menyampaikan hal-hal penting.

Kegiatan berlangsung di lokasi wisata pantai Tope Jawa Kabupaten Takalar, Sabtu (27/4/2024).

Pertama Sofyan, menyampaikan problematika ASN terkait dengan update informasi dan aturan yang terus berkembang.

“Kalau paradigma lama itu-itu terus aturan, kalau sekarang selalu terupdate. Bahkan biasa, belum tamat satu aturan sudah diganti.

“Sehingga misal ada aturan yang baru keluar bisa kita langsung diikuti, sekarang harus update. Kalau ada harus update, kalau dahulu harus ada sosialisasi dulu.”

Kemudian, Sofyan mengingatkan ASN terkait kedisiplinan. “Sekarang, ada aturan akumulasi ketidakhadiran dalam setahun. Konsekwensinya pemberhentian tidak hormat. Satker harus memperhatikan ini.

“Kedisiplinan ASN. Apalagi dengan adanya aplikasi Pusaka semua terlihat. Dengan digitalisasi kita tidak bisa main-main. Ketidakhadiran itu akan terakumulasi. Akan ada punishmen. Ada tanggung jawab kita sebagai ASN. Saya harap kita semua memedomani: aturan jam datang dan jam pulang.

Sofyan, kemudian merinci aturan terkait cuti bagi ASN Kemenag. “Kalau Bapak Ibu umrah, tidak boleh ambil cuti alasan penting. Kalau mau, gunakan cuti tahunan.

“Cuti melahirkan itu: satu bulan sebelum dan dua bulan sesudahnya. Bukan tiga bulan langsung berturut-turut. Cuti ini diberikan sampai tiga kali persalinan. Kalau cuti menemani melahirkan bagi suami, hanya menemani saat proses melahirkan, bukan 3 bulan, tapi mungkin bisa 3 hari.

"Bagi yang punya hajatan ada cuti di luar tanggungan Negara. Misal istri bisa cuti mendampingi suami tugas belajar di luar negeri. Kalau dulu fasilitas ini hanya untuk pejabat.

“Misal guru sehabis cuti ini, pengaktifan tidak langsung jadi guru lagi, tapi dilihat dulu formasinya, apakah masih ada atau tidak. Kalau tidak, bisa menjadi pelaksana misalnya. Yang kembali otomatis, status sebagai ASN, kalau terkait dengan jabatan misalnya, akan ada analisis tertentu. Kalau misal masih ada formasi jabatan itu (fungsional) harus ujian kompetensi (Ukom).”

Forum, kemudian berlanjut dengan sesi diskusi terkait problematika dan pelayanan kepegawaian di Kemenag. (Ulya)

 


Daerah LAINNYA