Ketua BAN S/M Prov. Sulsel Buka Rakorda 2 Bersama KPA S/M Kab/Kota

Ketua BAN S/M Prov. Sulsel Membuka Rakor 2

Makassar (Humas Luwu), Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Daerah 2 bersama Koordinator Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (KPA S/M) serta stakeholder Kabupaten Kota se Sulawesi Selatan.

Rakorda digelar di Hotel Almadera Makassar pada hari Sabtu dan Minggu tanggal (19 sampai 20 November 2022). Dengan tema “Implementasi PP 4/2022 Dalam Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah”

Rapat diikuti oleh, Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), Ketua Dewan Pendidikan, Ketua PGRI Prov. Sulsel, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota se Sulsel, Kepala Cabang Dinas Wilayah se Sulsel, Pengurus dan Tim IT Sekretariat BAN-S/M Provinsi Sulsel serta Koordinator Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (KPA-S/M) Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan.

Drs. H. Amin Thalib, M.Pd Selaku Ketua Panitia melaporkan bahwa Rakor 2 BAN S/M ini dilaksanakan sebagai langkah untuk membangun komunikasi, sinergi dan kerja sama dalam pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah di Provinsi Sulawesi Selatan secara transparansi dan akuntabilitas untuk mewujudkan Akreditasi bermutu untuk Pendidikan Bermutu.

Ketua BAN S/M Prov. Sulawesi Selatan Drs. H. Burhanuddin A. Usman, M.Si, sebelum membuka Rakor secara resmi dalam sambutannya mengatakan bahwa Rakor ini terlaksana atas dasar kebijakan Pemerintah melalui Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan melalui PP No.4/2022 yang menjadi tema Rakoda 2.

Tahun 2022 ini Sulsel diberi kuota sebanyak 450 Sekolah/Madrasah dan telah divisitasi mulai bulan April sampai Oktober yang dibagi melalui tiga tahap, dari tiga tahap yang divisitasi ini ada beberapa Sekolah/Madrasah masih perlu ditingkatkan kelayakannya,

Lebih lanjut disampaikan berdasarkan penilaian melalui Dashboard Monitoring Sistem BAN S/M Sulsel masih terdapat 1800 Sekolah/Madrasah yang akan berakhir masa aktif sertifikatnya tahun ini sehingga diambil satu kebijakan untuk memperpanjang sertifikatnya secara otomasi dengan syarat telah mengajukan reakreditasi dan telah mengsi Data Isian Akredtasi (DIA) pada Sispena. (LIL)


Daerah LAINNYA