Watampone, (Inmas Bone) - Setelah menyelenggarakan bimbingan manasik haji di tingkat Kabupaten Bone, kini Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan juga telah menyelenggarakan kegiatan manasik di wilayah kerja masing-masing.
KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat dan KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur melaksanakan kegiatan manasik penggabungan Jamaah Calon Haji di Aula pertemuan Masjid Al-Markas Al-Ma’Arif Watampone.
Telah dikatakan Kepala KUA Kecamatan Tanete Riattang Barat H. Abustang, S.Ag., M.Si bahwa kegiatan manasik haji di tingkat Kecamatan dilaksanakan selama delapan hari. Untuk Kecamatan Tanete Riattang Barat dan Kecamatan Tanate Riattang Timur melaksanakan manasik sejak tanggal 9 Juli 2018 dan berakhir pada tanggal 16 Juli 2018.
Katanya, sejak hari pertama pelaksanaan manasik hingga hari ketiga, Rabu (11/7/2018) berlansung dengan tertip. Peserta yang hadir juga bersemangat mengikuti kegiatan. Ujar H. Abustang
Sebanyak 85 Jamaah Calon Haji musim haji 1439 H / 2018 M mengikuti manasik diantaranya 46 orang dari Kecamatan Tanete Riattang Barat dan 39 orang dari Kecamatan Tanete Riattang Timur. Mulai hari pertama pelaksanaan, JCH telah mendapatkan berbagai materi manasik.
Hingga di hari ketiga pada jam pertama diberikan materi tentang Hak dan Kewajiban Jamaah Haji oleh Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Agama Kabupaten Bone Dra. H. Bugeyyah.
Menurut Ketua DWP ini saat menyampaikan materinya, “JCH merupakan orang yang beruntung karena telah mendapatkan undangan ke Baitullah. Oleh karenanya JCH harus memahami hak dan kewajibannya baik ketika masih di tanah air maupun ketika berada di Mekah”, ungkap H. Bugeyyah yang juga istri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.
Beliau berharap bahwa dengan mengetehui hak dan kewajiban para jamaah haji baik plus maupun regular sedini mungkin, bisa membuat para JCH melaksanakan ibadah haji dengan lancer. (ah/arf)