Ketua MUI Gowa Paparkan Bahaya Ajaran Ta’jul Khalwatiy

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sungguminasa (Inmas). Rapat Koordinasi rutin diadakan oleh kantor Kementerian Agama kabupaten Gowa Di Aula Al Amanah, Senin (20/10). Rapat ini dirangkaikan dengan pemaparan dari Ketua MUI Gowa, KH. Abubakar Pakka tentang ajaran sesat Ta'jul Khalwatiah. Menindaklanjuti Fatwa MUI dan Rekomendasi Bupati Gowa dalam upaya membentengi masyarakat agar tidak terjerumus kepada faham sesat Ta’jul Khalwatiy ajaran Maha Guru Puang La'lang maka pada Rapat koordinasi tersebut, peserta Rakoor mendengarkan penjelasan terkait bahaya faham sesat dimaksud.

Dikatakan, paham Ta’jul Khalwatiah ini berujung pada pembentukan agama baru, sehingga diberikan fatwa sesat. Puang La'lang ini mengaku memiliki kitab suci tersendiri pada pertemuan 1 November 2016 lalu, bernama Kitabullah. Menurut penyampaiannya, Kitab tersebut memiliki 10 juz berisi hadits Qudsi. Menurutnya, kitab ini diajarkan Nabi Muhammad kepada Syekh Yusuf di surga, lanjut Ketua MUI, sesuai dengan kalimat Puang La'lang.

“Puang La'lang mengakui dirinya sebagai rasul. Diangkatnya rasul tersebut dari 7 suku besar menurutnya, yakni,  Arab, Cina, Jepang, India, Jawa, Bugis dan Makassar masing-masing memiliki rasul Allah, yang disebut Mahaguru, jelas mantan Kakankemenag Gowa tersebut. “Dirinya  mengaku diangkat sebagai rasul, pada 9/9/1999, rasul dari suku Makassar,” tandasnya di hadapan peserta Rakoor.

Dalam salah satu ajarannya sehingga diberikan fatwa sesat adalah pengakuan tentang dirinya beserta pengikutnya dapat melihat tuhan, bahkan mengkafirkan orang yang tidak bisa melihat zatnya tuhan.  H. Abubakar berharap, dengan adanya fatwa dan rekomendasi ini, masyarakat dapat menghindarkan diri dari ajaran sesat tersebut. Setelah mendengarkan  penjelasan ini, ASN Kemenag Gowa dapat memberikan pengertian dan penjelasan bagi masyarakat serta bimbingan bagi masyarakat yang terlanjur menjadi pengikut ajaran tersebut. (OH)


Daerah LAINNYA