Kolaborasi Kemenag, P2KBP3A, dan FKUB Dalam FGD Moderasi Beragama dan Pencegahan Stunting

Soppeng (Humas Soppeng) - Forum Kerukunan Ummat Beragama (FKUB) Kabupaten Soppeng menggelar Focus Group Discussion (FGD) Moderasi Beragama, Temu Tokoh Lintas Iman Serta Upaya Pencegahan Stunting, Senin 20 Maret 2023 di Warkop 112 Jalan Wijaya Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Kepala Dinas P2KBP3A, Ketua FKUB Kabupaten Soppeng, KBO Sat Binmas Polres Soppeng, Para Pemuka dan Tokoh Agama, serta Pengurus dan Anggota FKUB Kabupaten Soppeng.

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Kemenag Afdal, S.Ag.,MM mengatakan bahwa moderasi beragama sebagai cara pandang, sikap, dan perilaku harus selalu mengambil posisi ditengah-tengah, selalu bertindak adil dan tidak ekstrem dalam beragama. Moderasi beragama kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, karena hanya dengan melaksanakan moderasi beragama maka keragaman dapat disikapi dengan bijak, serta toleransi dan keadilan dapat terwujud.

Kakan Kemenag juga mengungkapkan nilai-nilai yang terkandung dalam moderasi beragama antara lain Kemanusiaan, Kemaslahatan Umum, Adil, Berimbang, Taat Konstitusi, Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan, dan Penghormatan kepada Tradisi.

Moderasi beragama bukanlah hal yang tidak bisa diukur. Keberhasilan moderasi beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat dilihat dari tingginya empat indikator utama antara lain komitmen kebangsaan sebagai penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi, UUD 1945 dan regulasi di bawahnya. Kemudian toleransi, yaitu menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. 

Selanjutnya anti kekerasan, yaitu menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan. Kemudian penerimaan terhadap tradisi, yaitu ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Soppeng Hj. Andi Husniati menyampaikan pentingnya untuk menghindari 4 Terlalu (4T) dalam pencegahan stunting. 4T tersebut yakni menikah di usia yang Terlalu Muda, jarak melahirkan anak yang Terlalu Dekat, usia melahirkan yang Terlalu Tua, dan jumlah anak yang Terlalu Banyak.

Di sisi lain Ketua FKUB Kabupaten Soppeng Drs. H. Andi Agussalim Alwi, M.Si menyebutkan bahwa Kerukunan Umat Beragama merupakan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, menghormati dan menghargai dalam kesetaraan. 

FGD tersebut diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Komitmen Pencegahan Stunting oleh seluruh peserta FGD. (afr)


Daerah LAINNYA