Sharing Discussion

Korbid Humas MIN 1 Bulukumba Ikuti Sharing Discussion Penyusunan SKP ASN

Adapun nama yang diutus pada kegiatan Sharing Discussion tersebut yakni koordinator Bidang Humas, Asriadi, S.Pd.I

Bacari, (Humas Bulukumba) – Berdasarkan surat Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian agama Kabupaten Bulukumba, Nomor : B-422/Kk.21.04/KP.07.6/01/2023 perihal Himbauan kepada kepala Madrasah Negeri lingkup Kemenag Bulukumba agar mengutus kepala Tata Usaha atau ASN dilingkungan kerja masing masing untuk mengikuti kegiatan Sharing Discussion Penyusunan SKP Tahun 2022.

Menindaklanjuti surat himbauan tersebut, Kepala MIN 1 Bulukumba, Nelvy menugaskan salah seorang guru ASN untuk mengikuti kegiatan tersebut, yang diselenggarakan di Aula PLHUT Kemenag Bulukumba, Jl.Teratai Bulukumba pada Rabu (18/01/2023).

Adapun nama yang diutus pada kegiatan Sharing Discussion tersebut yakni koordinator Bidang Humas, Asriadi, S.Pd.I yang memiliki Background keahlian dalam penyusunan SKP Guru beberapa tahun sebelumnya.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Sharing Discussion ini untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2022 bagi ASN lingkup Kemenag Bulukumba, berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kemenag Bulukumba, H. Arifin didampingi Muhammad Ronal Buspo selaku pengarah sekaligus pemateri serta Kepala Madrasah dan beberapa ASN utusan Madrasah Negeri lingkup Kemenag Bulukumba.

Mengawali kegiatan, H.Arifin menyampaikan bahwa mengingat pentingnya penyusunan SKP ASN tahun 2022 ini maka perlu didesiminasikan alur penyusunan SKP sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2022 tang didalamnya memuat tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

“Pengelolaan kinerja Pegawai yang diatur dalam Permenpan ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Pegawai dalam rangka meningkatkan kinerjanya secara lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan/atau keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan kinerja Pegawai tersebut dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang tepat”. Jelas H. Arifin

Lanjutnya, Pedoman pengelolaan kinerja Pegawai ini merupakan satu kesatuan arah kebijakan pengelolaan kinerja individu yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai dengan semangat memperkuat peran pimpinan dan membangun kebersamaan dan kolaborasi antar Pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.

Pada kesempatan selanjutnya, Muhammad Ronal Buspo yang kesehariannya sebagai pengelola Kepegawaian Kantor Kemenag Bulukumba, memaparkan alur penyusunan SKP secara rinci dengan merujuk pada Permenpan Nomor 6 tahun 2022. Berikut menjelaskan cara kerja aplikasi SKP yang terbaru tersebut. (Ady)


Daerah LAINNYA