KTU Kemenag Bantaeng Beri Pencerahan Pada Diskusi Panel Pilkada Serentak

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (14/3) - Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2018, Bupati Bantaeng mengundang Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng guna menghadiri Forum Diskusi Pilkada Tahun 2018, bertempat di Gedung Balai Kartini Kab. Bantaeng (Rabu, 14/3/218).

Diskusi Politik yang dikemas dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018 Tingkat Kab. Bantaeng ini dihadiri oleh segenap stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada.

Diskusi digelar dalam bentuk Panel dengan mengundang 6 orang narasumber antara lain Ketua KPUD Bantaeng, Ketua Panwaslu Kab.Bantaeng, Kapolres Bantaeng, Dandim 1410 Bantaeng, Kajari Bantaeng, serta Kepala Kantor Kemenag Kab. Bantaeng sementara yang bertindak sebagai moderator adalah Asisten III Setda Bantaeng bapak Ansar Tuba.

Kepala Kantor Kemenag Bantaeng dalam kesempatan ini diwakili Kasubag TU H. Muh Ahmad Jailani, S.Ag, MA dan berdasarkan undangan, Kakan Kemenag diberi amanah menyampaikan materi bertema "Peran Kementerian Agama Dalam Pencegahan Politisasi Sara pada Pilkada 2018". Hadir dalam Rapat Koordinasi ini, Plt Bupati Bantaeng H. Muhammad Yasin yang sekaligus membuka secara resmi Rakor didampingi Sekretaris Daerah Kab. Bantaeng Abd. Wahab,

Plt. Bupati Bantaeng dalam sambutannya mengungkapkan bahwa "Tolok ukur kesuksesan Pilkada salah satunya ketika berlangsung damai. Suksesnya pilkada ditentukan penyelenggaraan dalam situasi aman dan damai." jelasnya.

Sementara itu Kasubag TU mewakili Kakan Kemenag memaparkan mengenai Sembilan Seruan Menag terkait isi ceramah di rumah ibadah yakni:

  1. Disampaikan penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun.
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. Materi diutamakan berupa nasihat, motivasi, dan pengetahuan yang mengarah kepada kebaikan, peningkatan kapasitas diri, pemberdayaan umat, penyempurnaan akhlak, peningkatan kualitas ibadah, pelestarian lingkungan, persatuan bangsa, serta kesejahteraan dan keadilan sosial.
  5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktek ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
  8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah. "Seruan ini diharapakan dapat diperhatikan, dimengerti, dan diindahkan oleh para penceramah agama, pengelola rumah ibadah, dan masyarakat terlebih dalam menghadapi momentum Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur serta Bupati/Bupati tahun 2018 ini terutama pada point 8 diatas". Harap KTU.

Daerah LAINNYA