KUA Batulappa Hadirkan Layanan Praktis dengan Pembayaran Biaya Nikah Melalui QRIS

KUA Batulappa Hadirkan Layanan Praktis dengan Pembayaran Biaya Nikah Melalui QRIS

Batulappa, (Humas Pinrang) - Pasangan calon pengantin Nurhaerah asal Dusun Bila I, Desa Tapporang, yang akan menikah dengan Abd. Hafid dari Sangata Utara, Kalimantan Timur, mengunjungi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batulappa. Mereka datang untuk mendaftarkan pernikahan sekaligus membayar biaya nikah melalui aplikasi QRIS, sebuah metode pembayaran yang mudah dan praktis. Jum’at, (13/09/2024)

Kementerian Agama telah menetapkan kebijakan pembayaran biaya nikah dan rujuk di KUA yang terintegrasi dengan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi), dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Ditjen Anggaran Kemenkeu). Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama.

Menurut aturan tersebut, layanan nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya atau gratis. Namun, jika layanan dilaksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA, calon pengantin dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Pembayaran hanya dapat dilakukan setelah calon pengantin menerima Kode Billing dari KUA Kecamatan, yang diberikan jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.

Pembayaran PNBP nikah dan rujuk dapat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk melalui Bank/Pos Persepsi, Internet Banking, Mobile Banking, ATM, atau lembaga persepsi lainnya. Dalam hal ini, Nurhaerah memilih menggunakan aplikasi QRIS melalui Mobile Banking. "Mudah dan praktis, sudah tidak perlu antri lagi di bank," ujarnya dengan puas.

Kehadiran metode pembayaran QRIS ini semakin memudahkan masyarakat yang ingin menikah, sehingga layanan di KUA menjadi lebih efisien dan cepat. (Rosmini)


Daerah LAINNYA