KUA Bulukumpa Tekankan Etika Bagi Catin

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bulukumpa, (KUA Bulukumpa) - Kantor Urusan Agama Kec. Bulukumpa dalam proses pelayanan pencatatan pernikahan senantiasa mengacu kepada aturan perundang-undangan khususnya dalam lingkup Kementerian Agama. Selain itu, juga senantiasa menekankan pada aspek etika dan adab.

Sehingga bagi masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran pernikahan diharapkan agar mengikuti seluruh aturan main yang ada, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Musliadi, S. Sos. I, Penyuluh Agama Kec. Bulukumpa ketika mewakili Kepala KUA pada acara maulid kemarin di Desa Balangtaroang.  Senin, 26 Februari 2018

“sesuai dengan aturan yang ada, ketika hendak melangsungkan pernikahan maka jauh-jauh hari sebelum proses akad nikah sudah harus mendaftar di KUA. Jika kurang dari 10 hari kerja, harus mengurus dispensasi nikah di Kecamatan” ungkapnya dihadapan seluruh jamaah yang hadir.

Selain itu, beliau juga menekankan perlunya memperhatikan usia nikah bagi calon pengantin.

“standar minimal usia nikah bagi laki-laki itu 19 tahun dan untuk perempuan 16 tahun. Jika kurang dari itu, maka harus mengurus izin nikah ke pengadilan”

Lebih lanjut, juga diingatkan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga etika dan adab ketika hendak mengurus sesuatu di KUA, khususnya bagi calon pengantin.

“kalau ada keluarga atau ada yang mau mendaftar, etika dan adab harap di perhatikan. kita harapkan kerjasama semua pihak khususnya pemerintah Desa/Kelurahan agar mengingatkan warganya terkait hal tersebut” tambahnya.

Dalam acara tersebut, hadir Abunawas, S. Ag (Penyuluh Agama Kec. Bulukumpa), Kepala Desa, Kepala TU MTsN 2 Bulukumba, P3N, Kepala Dusun dan Imam Dusun bersama Majelis Taklim se Desa Balangtaroang. (sa/arf)


Daerah LAINNYA