KUA Dua Pitue Sosialisasikan UU 16

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tanrutedong (Inmas Sidrap) -  Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Dua Pitue M. Syukri Hanafi,S.Ag mengunda para Imam Desa dan Kelurahan se Kecamatan Dua Pitue serta seluruh Penyuluh Agama Islam yang ada di wilayahnya guna membahas tentang Undang-Undang No.16 tahun 2019. Selasa, 29/10/2019.

Undang-Undang No.16 tahun 2019 tersebut berisikan tentang usia bagi calon pengantin yang harus mencapai 19 tahun yang telah mengalami perubahan atas Undang Undang No. 1 tahun 1974. Pertemuan ini dilaksanakan tepatnya di Baruga Sakinah KUA Dua Pitue

Dalam kesempatan ini M. Syukri menyampaikan beberapa point dari edaran Kementrian Agama mengenai usia perkawinan. Dan selanjutnya dianjurkan diumumkan melalui masjid masjid yang ada di Kecamatan Dua Pitue untuk menyebarluaskan kepada masyarakat.

Beliau juga mengharapakan kepada Imam desa dan kelurahan untuk senantiasa menjadi penyambung kepada masyarakat tentang aturan ini. (oda/ah/mf)


Daerah LAINNYA