KUA Gantarangkeke Dorong Remaja Fokus pada Pendidikan melalui Bimbingan di SMK Darul Ulum Layoa

KUA Gantarangkeke Dorong Remaja Fokus pada Pendidikan melalui Bimbingan di SMK Darul Ulum Layoa

Gantarangkeke (Kemenag Bantaeng) - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng, senin (2/9/2024) menggelar kegiatan "Bimbingan Remaja Usia Sekolah" (BRUS) di SMK Darul Ulum Layoa. Acara ini merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada remaja usia sekolah mengenai berbagai tantangan dan risiko yang mereka hadapi, termasuk pernikahan dini, penggunaan narkoba, serta pengaruh buruk teknologi, seperti judi online.

Kegiatan diikuti oleh sejumlah siswa dan siswi SMK Darul Ulum dan berlangsung selama satu hari. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya pendidikan, bahaya pernikahan di usia dini, dan pentingnya memiliki prinsip hidup yang kuat untuk menghindari pengaruh negatif di masyarakat. Selain itu, para peserta juga diajak untuk mengenali diri mereka sendiri, memahami kelebihan dan kekurangan, serta bagaimana mengembangkan diri menjadi generasi yang produktif dan berakhlak mulia.

Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama melalui program BRUS untuk membantu remaja agar lebih siap menghadapi tantangan hidup di masa depan, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai agama yang kuat.

Dalam kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang digelar oleh KUA Kecamatan Gantarangkeke di SMK Darul Ulum, Kepala KUA, Zainudin. S. Ag, menyampaikan harapan agar para remaja lebih fokus pada pendidikan sebelum memikirkan untuk menikah. Ia menekankan pentingnya prinsip "3K" (Kuliah, Kerja, Kawin) sebagai panduan bagi remaja untuk menyusun prioritas dalam hidup mereka. Beliau juga menyinggung bahaya judi online, yang dapat merusak masa depan remaja dan mengganggu aktivitas belajar mereka

Lanjut menyampaikan materi tentang Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019. Dalam materi tersebut, Zainuddin memberikan penjelasan mengenai aturan dan perubahan penting yang terdapat dalam UU tersebut, khususnya terkait dengan batas usia pernikahan dan persyaratan lainnya yang diatur dalam hukum perkawinan di Indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang pentingnya mengetahui dan mematuhi ketentuan hukum dalam kehidupan berkeluarga.

Sedangkan Fasilitator, Kaimuddin. S. Ag menyampaikan materi tentang psikologi dan dampak pernikahan di bawah umur pada kegiatan BRUS di SMK Darul Ulum Layoa. Dalam pemaparannya, Kaimuddin menjelaskan bagaimana tubuh dan psikologi remaja belum sepenuhnya siap untuk menghadapi tanggung jawab pernikahan, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental.

Dia juga menguraikan berbagai dampak negatif dari pernikahan di bawah umur, seperti risiko kesehatan pada ibu dan anak, meningkatnya angka putus sekolah, serta potensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Materi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa mengenai pentingnya menunda pernikahan sampai mereka mencapai usia yang lebih matang dan siap secara fisik, mental, serta sosial. (Spr)


Daerah LAINNYA