KUA Kec. Bantaeng Gelar Bimwin Perorangan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (13/4) - Kementerian Agama Kab. Bantaeng melalui Kantor Urusan Agama Kec. Bantaeng melaksanakan bimbingan perkawinan perorangan kepada 11,5 pasang catin (23 orang, 1 orang tidak hadir). Kamis (12/4).

Bimwin (dulu Suscatin) dilaksanakan selama 1 hari sejak pagi hingga siang hari dengan penyampaian 4 materi berturut-turut oleh: Ust. Hamring Nawawi, BA, Ust Aziz Lallo S.Ag, Ust Aziz, A.Ma dan H. Syarif Hidayat, Lc, MA.

Peserta Bimwin berasal dari beberapa desa/kelurahan se Kec. Bantaeng dan sudah dinyatakan berkasnya memenuhi syarat untuk dilakukan pencatatan dan menerbitkan buku nikahnya setelah dilangsungkan akad nikah.

Menurut Penyuluh Fungsional KUA Kec. Bantaeng, dalam Bimwin ini idealnya mendatangkan pemateri dari Dinas Kesehatan atau Puskesmas untuk materi kesehatan keluarga dan reproduksi, tapi belum bisa diwujudkan, mungkin perlu MoU dengan instansi terkait. Harap Syarif.

Terkait MoU dimaksud, salah satu KUA Kecamatan sudah menerapkan beberapa tahun terakhir yakni KUA Kec. Sinoa dengan Puskesmas Kec. Sinoa

 


Daerah LAINNYA