KUA KEC.TAROWANG DIDAULAT MEMBERIKAN MATERI UU PERKAWINAN DAN PENCEGAHAN PERKAWINAN DINI.

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tarowang (Inmas Jeneponto) Kepala KUA Kecamatan menghadiri Forum Musyawarah  Kampung KB  di Desa Balangloe Tarowang berlangsung sehari di Kantor Desa Balangloe Tarowang Kec. Tarowang , Selasa 04/12/18

Turut  hadir Kepala  UPTD PP dan KB (pengendalian penduduk dan keluarga berencana Abd. Jabbar SE, PLT.   Kepala Desa Balangloe Tarowang , Kepala KUA Kec. Dan pesertanya terdiri dari  Ibu rumah tangga , Tokoh Masyarakat.

 Dalam Sambutan Kepala UPTD. Bahwa tujuan KB untuk  kesejahteraan masyarakat., Mengatur jarak kelahiran, mengendalikan penduduk. Juga sebagai motifasi orang tua agar mencegah terjadinya pernikahan dini,

Oleh karena itu perlu adanya integritas antara aparat Pemerintah , masyarakat guna menangani persoalan kependudukan dan pengendalian terjadinya pernikahan dibawah umur bagi anggota masyarakat kita di langloe tarowang khususnya dan Kab.Jeneponto pada umumnya sebut Kades.

Saat itu pula Kepala KUA Kec. Tarowang  Drs. Abdul Salam  di daulat memberikan materi  hal terkait Undang-Undang  perkawinan termasuk PMA 19 th 2018 ( Pencatatan Perkawinan) dan pencegahan perkawinan usia dini serta mengsosialisasikan pendewasaan usia kawin atau usia ideal untuk kawin yakni 25 bagi laki_laki dan 21 bagi perempuan,

Secara gamblang menjelaskan tentang pencatatan perkawanian mulai dari langka-langkahnya maupun sampai penrsyaratannya  dan pencegahan perkawinan muda Sebagai Upaya pencegahan pernikahan usia Muda  Pemerintah  Kementerian Agama  dalam hali KUA Kecamatan bersama PKM  Tarowang terus menerus memberikan pembinaan dan sosialisasi UU Perkawinan pada masyarakat setempat. Pembinaan dan penyuluhan ini menitik beratkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.

"Dalam Undang-Undang menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun," katanya, namun dia tak memungkiri bila di lapangan ternyata banyak kasus nikah dalam usia muda (Pernikahan dini)

Menurutnya bila terjadi perkawinan kurang dari batas usia minimal yang disyaratkan pada UU Perkawinan tersebut maka pihak calon mempelai harus melengkapi dengan meminta dispensasi dari pengadilan sebagaimana yang diterangkan pada Undang-Undang.

Abdul salam juga sangat berharap pentingnya keterlibatan orang tua dalam tumbuh kembang anak dan pencgahan pernikahan dini  karena keterlibatan Peran orang tua dapat meminimalisir terjadinya hal tersebut . Karena pernikahan dini berakibat nudanya terjadi kekerasan dalam rumah tangga,Selain itu, pernikahan usia dini, juga berisiko meningkatkan kematian ibu dan anak dan rawan terjadinya perceraian. Paparnya. (AS/Fhr/arf)

 


Daerah LAINNYA