KUA LAMASI ADAKAN BIMBINGAN TAJWID

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Lamasi, (Humas Luwu) - Kementerian Agama Kabupaten Luwu melalui kepala KUA Lamasi merealisikan salah satu program G-SMS (Gerakan Sulsel Mengaji dan Sholawat) dengan mengadakan bimbingan tajwid, yang dilaksanakan di kantor KUA Lamasi pada hari senin tanggal, 19 Februari 2018 diikuti oleh para Penyuluh PNS maupun non PNS dan para Imam Desa.

Kepala KUA Lamasi, Mashuri, S. Th.I,. M. Th.I, selaku pembimbing mengatakan bahwa pengenalan dan penggunaan tajwid yang benar akan sangat mempengaruhi tugas-tugas Penyuluh dan Imam desa dalam melaksanakan tugasnya di lapangan, Mempelajari tajwid sebagai suatu ilmu pengetahuan hukumnya Fardhu Kifayah yaitu jika sudah ada yang mempelajari istilah-istilah dan teori ilmu tajwid maka kewajiban itu gugur bagi yang lainnya. Adapun mempraktekan ilmu tajwid dalam membaca Al-Qur’an adalah Fardhu ‘Ain, yaitu kewajiban setiap umat Islam.

Sedangkan menurut istilah, tajwid adalah membaguskan atau memperindah bacaan Al-Qur’an sesuai dengan kaidah-kaidah ilmu tajwid yang berlaku. Imam Ali bin Tholib mengatakan bahwa Tajwid adalah mengeluarkan setiap huruf dari makhrojnya dan memberikan hak setiap huruf (yaitu sifat yang melekat pada huruf tersebut seperti qolqolah, Hams, dll) dan mustahaq huruf (yaitu sifat-sifat huruf yang terjadi karena sebab-sebab tertentu, seperti izhar, idghom. 

Arti Tajwid secara bahasa adalah membaguskan atau memperindah, sedangkan secara pengertian istilah adalah kaidah atau tatacara membaca Al qur'an dengan sebaik-baiknya. Tujuan dari ilmu tajwid adalah memelihara bacaan Al qur'an dari kesalahan dan perubahan serta menjaga lisan dari kesalahan membaca Al qur'an. Dalam membaca Al-Quran agar dapat mempelajari, membaca dan memahami isi dan makna dari tiap ayat Al-Quran yang kita baca, tentunya kita perlu mengenal, mempelajari ilmu tajwid yakni tanda-tanda baca dalam tiap huruf ayat Al-Quran. Guna tajwid ialah sebagai alat untuk mempermudah, mengetahui panjang pendek, melafazkan dan hukum dalam membaca Al-Quran. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA