KUA Marioriawa Verifikasi 75 Data Pemohon Isbat Nikah Terpadu

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Batu Batu, (KUA Marioriawa) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Marioriawa bersama Pengadilan Agama Watansoppeng melakukan verifikasi data pemohon Isbat Nikah Terpadu di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Marioriawa, rabu (02/05/18).

Penghulu KUA Kecamatan Marioriawa H. Muhammad Yunus mengatakan, setelah melakukan pendataan terhadap pasangan suami isteri yang tidak memiliki akta nikah maka tahap selanjutnya adalah menverifikasi data tersebut.

“Kecamatan Marioriawa yang terdiri dari 5 Desa dan 5 Kelurahan terdata sebanyak 75 pasang suami isteri yang tidak memiliki akta nikah,” ujarnya.

Isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami isteri yang telah menikah secara sah menurut agama tapi tidak menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Melalui Isbat Nikah ini Pasuteri tersebut akan mendapatkan legalitas hukum atas pernikahan yang telah dilangsungkan. (Mrn/afr/arf)


Daerah LAINNYA