KUA Maros Baru Sosialisasi Jenis Layanan KUA Ke Warga Desa Borikamase

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Maros, (Humas Maros) - KUA Kecamatan Maros Baru melaksanakan Sosialisasi Layanan dan Produk KUA di Aula Kantor Desa Borikamase Kec. Maros Baru, Selasa (27/10/20). Kegiatan ini dihadiri Kepala KUA Maros Baru, Penghulu, Kepala Desa  Borikamase, Ibu PKK, Babinsa, Kepala Dusun, Imam Desa, para Imam Dusun, para Imam Masjid dan  tokoh masyarakat.

Kepala KUA Maros Baru Muhammad Ash Abd. Rasyid, Lc. MA. Menyebut kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada masyarakat jenis layanan yang ada di KUA. “Selama ini, banyak masyarakat beranggapan  bahwa layanan KUA hanya untuk pernikahan saja. Padahal, sesuai PMA No. 34 Tahun 2016, dari 9 fungsi KUA ada 6 fungsi yang berkaitan dengan Layanan kepada masyarakat, yaitu pelayanan nikah, pelayanan zakat wakaf, pelayanan kemasjidan, pelayanan keluarga sakinah, palayanan hisab rukyat, dan pelayanan konsultasi”, jelasnya.

Lebih jauh, melalui forum  ini juga disosialisasikan UU No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia pernikahan karena masih ada saja kasus pernikahan dini. Melalui kegiatan ini, tokoh masyarakat yang hadir bisa memberikan saran  dan  berdiskusi tentang berbagai permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Materi yang disampaikan antara lain pertama, Penerapan UU No. 16 Tahun 2020 tentang Usia pernikahan dan problematikanya, Manajemen Kemasjidan dan pengelolaan Tanah Waqaf oleh Muhammad Yahya, S.Ag. M.Pd., Penghulu Muda KUA Maros Baru. Materi kedua  Pelayanan Prima KUA Kec. Maros Baru  oleh Muhammad Ash Abd. Rasyid, Lc. MA. Kepala KUA Kec. Maros Baru, dan materi ketiga Pemberdayaan potensi Zakat di Desa  oleh A. Said Patombongi, S.Sos., Ketua BAZNAS Kab. Maros.

Kepala Desa Borikamase  mengapresiasi kegiatan sosialisasi tersebut. Ada banyak permasalahan di tengah masyarakat terkait persoalan nikah dan perceraian. Terutama masalah pernikahan dini yang masih sering terjadi.

Kepala Desa meminta ke pihak KUA agar warga yang belum cukup usia 19 tahun dan hendak menikah, maka tidak perlu mengambil Surat pengantar nikah dari Kantor Desa. Sebab, Kepala Desa khawatir kalau diberi Surat Pengantar Nikah, bisa dianggap disalah artikan seolah-olah Kepala Desa memberi izin dan menyetujui pernikahan dini, dan tentunya hal ini bertentangan dengan undang-undang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Maros Baru pun memberi kebijakan untuk tidak mensyaratkan adanya surat pengantar nikah dari desa bagi calon pengantin yang belum cukup umur 19 tahun dan hendak mengajukan dispensasi pengadilan.

Selama berlangsung, para peserta menerapkan protocol kesehatan dengan jaga jarak dan memakai masker. Sesuai agenda, Sosialisasi Layanan dan Produk KUA tingkat Desa/Kelurahan akan dilaksanakan di 7 Desa/Kelurahan se- Kecamatan Maros Baru. (dlf/hms))


Daerah LAINNYA