KUA Pallangga Gelar Bimwin Perdana Tahun Ini

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pallangga (Humas Gowa) Kantor Urusan Agama Kecamatan Pallangga menggelar Bimbingan Perkawinan yang bertema "Mari Wujudkan Keluarga SAMARA", Rabu, (10/03/2021). Bimbingan hari ini menjadi Bimwin perdana di tahun 2021 yang diadakan oleh KUA Pallangga, diikuti oleh 25 pasang Catin (Calon Pengantin).

H. Mulkan, selaku kepala KUA menyampaikan, KUA Pallangga sudah memiliki ruang Bimbingan Konseling. "Jadi kalau ada hal-hal yang dihadapi pada saat setelah menikah silahkan ke KUA saja tanpa harus ke Pengadilan Agama karena semua fasilitas yang ada di KUA Kecamatan Pallangga adalah untuk masyarakat" ungkapnya.


Dalam sambutan dan sekaligus menyampaikan materinya, kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gowa, Hj. Adliah memberikan tips tentang berumahtangga yang baik agar mengurangi angka perceraian.

Menurutnya, Nikah adalah Sunnah, sesuai sabda Rasulullah SAW. "Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka dengan sunnahku maka ia tidak mengikuti jalanku.” demikian sesuai yang dikutip Hj. Adliah.


Didampingi oleh Kepala Seksi Bimas Islam, H. Sardy Yoelfa, Kakankemenag menjelaskan tentang UU No. 16/2019 tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan telah menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. "Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun. Namun, UU Perkawinan tetap mengatur izin pernikahan di bawah usia 19 tahun," tuturnya.


"Istri adalah pakaian suaminya dan suami adalah pakaian istri, artinya nikah adalah ikatan lahir dan batin karena sangat dekat dan saling membutuhkan dan partner dalam hidup kita," tutupnya.(and/OH) 


Daerah LAINNYA