Tomoni Timur (Humas KUA Tomtim)-Kantor Urusan Agama Kecamatan Tomoni Timur telah membuka Posko layanan Manasik Haji dan Umrah, hal ini terlihat dengan terpampangnya spanduk Posko Layanan Manasik Haji dan Umrah di depan Kantor, “Ujar H.Mursaha Junaid selaku Kepala KUA Kecamatan Tomoni Timur saat di temui Humas diruang kerjanya, Jum'at (20/05/22).
Mursaha mengungkapkan spanduk yang terpasang itu supaya masyarakat tahu dan dapat memperoleh informasi mengenai pelayanan haji dan umrah, ungkapnya
Peran KUA Kecamatan sendiri dalam hal ini merupakan pola strategis yang sesuai dengan tuntutan dan dinamika yang diharapkan dewasa ini. Sebagai institusi yang menyelenggarakan tugas kepemerintahan dibidang keagamaan ditingkat kecamatan yang telah terstruktur, di antara tugas pokok yang melekat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah memberikan pembinaan jamaah haji.
Maksud dengan pembinaan itu adalah sebagai rangkaian kegiatan yang mencakup penerangan, penyuluhan dan bimbingan tentang ibadah haji yang dilakukan sejak jamaah mendaftarkan diri sampai kembali selesai menunaikan ibadah haji.
Bimbingan yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tentang manasik haji merupakan bekal awal yang diberikan untuk dapat menunaikan ibadah haji ke tanah suci sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Pelatihan bimbingan manasik haji tersebut mencakup panduan perjalanan haji, bimbingan kesehatan dalam pelaksanaan ibadah haji, tata cara pelaksanaan ibadah haji, bimbingan manasik haji mengenai tawaf dan sa i, wukuf di Arafah dan praktiknya, bimbingan manasik haji mengenai mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumroh, tawaf ifada dan tawaf wada, serta praktek lapangan bimbingan manasik haji kepada para calon jamaah.
Kemudian Mursaha mengharapkan posko ini dapat menjadi tempat bagi masyarakat Kecamatan Tomoni Timur untuk bertanya mengenai segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah, jangan sampai masyarakat tertipu lagi oleh biro perjalanan yang tidak bertanggung jawab, “terangnya.
Menurut Mursaha pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam bidang haji dan umrah ini mengacu kepada UU No.13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tutupnya.(Shul/yQ)