Maros (Humas Maros)-Daftar nikah di KUA bisa dilakukan secara online melalui laman resmi simkah.kemenag.go.id. Meskipun begitu, tetap harus ada dokumen yang disiapkan terlebih dahulu sebelum dan sesudah melakukan pendaftaran.
Sebelum daftar nikah online, calon pengantin terlebih dahulu perlu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.
Adapun cara daftar nikah online sebagai berikut ; akses simkah.kemenag.go.id, lalu klik daftar nikah, Pilih nikah di mana: Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, tanggal dan jam.
Selanjutnya, masukkan data calon suami dan calon istri, checklist dokumen, masukkan nomor HP, unggah foto, cetak bukti pendaftaran.
Setelah selesai melakukan pendaftaran bisa segera datang ke KUA dengan menyerahkan berkas lengkap untuk diverifikasi petugas.
Hal tersebut sesuai dengan yang disampaikan saat sosialisasi daftar nikah online yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Tompobulu di Desa Bonto Manurung, Senin (28/6).
Hadir dalam sosialisasi, Kepala KUA Kecamatan Tompobulu, Saharuddin, S.HI, MM, para Penyuluh Agama Islam PNS dan Non-PNS, Imam Desa, dan aparat desa setempat, serta warga desa setempat.
Menurut Penyuluh Agama Islam, Danial, S.Hi bahwa warga dapat mendaftar nikah secara online dan menyiapkan berkas pernikahan.
“Setelah daftar online, warga sekiranya membawa berkas nikahnya langsung ke kantor KUA, supaya tidak ada lagi berkas yang tertinggal dan tidak diketahui oleh pihak KUA. Dengan datang secara langsung, pihak KUA juga bisa langsung memberitahukan kekurangan dan kelengkapan berkas atau persyaratan lainâ€jelas Danial.
Dalam sosialisasi yang juga melibatkan tanya-jawab peserta, Danial mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kendala pernikahan.
“Kendala lain dari pernikahan adalah biasa hal itu tidak terlapor, masih marak pernikahan dibawah umur, adanya kendala berkas yang kurang lengkap. Terkhusus bagi pernikahan dibawah umur, warga biasanya malas untuk dispensasi Pengadilan yang dianggap memberatkanâ€katanya.
“Sangat penting bahwa nikah itu tercatat,â€tegas Danial di Masjid Nurul Tika lokasi sosialisasi.
Danial berharap bahwa dengan adanya sosialisasi nikah online ini administrasi pernikahan akan tercatat dengan tertib. (Dani/Ulya)