Palopo, (Humas Palopo) – Usai gelar sosialisasi Percepatan penegerian Madrasah, Kakan Kemenag Kota Palopo H.M. Rusydi Hasyim bersama Kepala Seksi PHU (Penyelenggara Haji Dan Umroh) Kemenag Kota Palopo H. Mikail lanjut mengunjungi Kantor PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) yang ada di Kota Palopo guna melakukan pengawasan dan pembinaan.
Kunjungan tersebut untuk memastikan atas kepemilikan izin operasional pada kantor PPIU yang di terbitkan oleh Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan sebagai dasar operasional bagi kantor PPIU.
Kakan Kemenag Kota Palopo bersama Kasi PHU Kemenag Kota Palopo mengunjungi dua Kantor PPIU yaitu Kantor Pusat PT. Rayyan Menara Travel dan Kantor cabang Cici Marthan Kamis, 18/03/21 di dapati salah satu Kantor PPIU tersebut (Cici Marthan) masih belum boleh melakukan aktivitas penjaringan calon jemaah umroh karena belum mengantongi izin resmi dari Kanwil Kemenag Prov. Sulsel termasuk Izin PIHK nya. sedangkan untuk PT. Rayyan Menara Travel khusus untuk KBHI (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) PT. Rayyan Menara Travel belum mempunyai Izin nya.
Dalam ketegasannya H. Mikail yang membidangi masalah Haji dan Umroh di Kemenag Kota Palopo di hadapan pengelolah Travel bahwa seluruh PPIU yang akan menjaring Jamaah Haji dan Umroh di daerah harus mempunyai Kantor cabang dan wajib memiliki izin operasional yang di keluarkan oleh Kanwil Kemenag Prov. Sulsel karena itu beliau mengingatkan pada pengelolah untuk tidak melakukan aktifitas yang di maksud sebelum mendapatkan izin resmi dari Kanwil Kemenag Prov.Sulsel.
Hal senada juga di sampaikan oleh H.M. Rusydi Hasyim pada kedua pengelolah Kantor itu, beliau juga mengingatkan akan resiko dari sisi hukum yang bisa saja menjadi permasalahan di kemudian hari. karenanya beliau menghimbau agar tidak melakukan aktifitas yang di maksud jika belum mengantongi Izin dan segera mengurus perizinan sesuai peraturan dan persyaratan yang berlaku. Lebih lanjut H.Mikail menerangkan bahwa syarat mendirikan Kantor Cabang PPIU yaitu
- mengajukan surat permohonan pengesahan Kantor cabang yang di tanda tangani pimpinan PPIU Kantor Pusat
- Surat salinan akta notaris pembentukan kantor cabang
- Salinan keputusan izin operasional PPIU
- Surat keterangan domisili kantor cabang
- Daftar Riwayat Hidup, FC KTP, NPWP pimpinan Kantor Cabang
- Melampirkan Susunan Pengurus kantor cabang yang di sahkan pimpinan PPIU.
Jika syarat telah lengkap maka Kantor Kemenag Kab/Kota akan menerbitkan surat rekomendasi peninjauan lokasi Kantor cabang untuk memastikan kebenaran data yang dimaksud, setelah itu akan di nilai oleh Kanwil Kemenag Prov. Sulsel untuk penerbitan keputusan pengesahan kantor cabang paling lama 14 hari Kerja. persyaratan tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Dirjen PHU Kemenag RI Nomor 338 Tahun 2018 tentang pedoman tata cara, persyaratan dan pelaporan pembukaan kantor cabang PPIU.
Beliau juga menginformasikan mengenai ketentuan pendirian kantor cabang PPIU ini telah di sosialisasikan kepada masyarakat melalui Kantor-Kantor KUA setempat, untuk itu kedua kantor tersebut yang belum mengantongi izin operasional diarahkan seperti yang sudah di jelaskan untuk segera mengurusnya dan di ingatkan untuk tidak melakukan aktifitasnya sebelum mengantongi izin resmi yang di maksud.(mikail/rdp)