Kegiatan KUA Pattalassang

Lahan Berbatasan dengan Parangloe, Abdullah Tinjau Langsung Tanah Wakaf

Proses peninjauan tanah wakaf

Pattallassang (Humas Gowa). Wakaf merupakan merupakan salah satu ibadah yang mempunyai dimensi sosial di dalam agama Islam. Penyelenggaraan pendaftaran tanah wakaf perlu dilakukan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum, dalam hal ini peran Kantor Urusan Agama Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sangatlah penting dalam pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk mencegah terjadinya sengketa tanah dikemudian hari.

Salah satunya hari ini, Selasa (18/10/2022), setelah mendapat informasi dari stafnya bahwa salah satu lokasi tanah warga di dusun Bilaya Desa Pallantikang Kecamatan Pattalassang akan diwakafkan ke BAZNAS Propinsi Sulawesi Selatan, Kepala KUA Pattallasang langsung turun ke lapangan meninjau langsung lokasi yang akan diwakafkan tersebut.

Hal ini karena lokasi yang akan diwakafkan berbatasan dengan kecamatan Parangloe, sehingga untuk memastikan bahwa lokasi tersebut masuk wilayah Pattallasang maka harus ditinjau langsung lokasi tersebut agar administrasi yang dibuat sesuai dengan lahan yang dimaksud.
"Kami akan turun meninjau lokasi," ujar Abdullah saat bertemu dengan pengurus BAZNAS.

Saat berada di lokasi, Abdullah sempat berbincang dengan  Jumadi, yakni pihak yang diberi kuasa oleh pemilik tanah dalam mengurus Akta Ikrar Wakaf, dan benar lokasi tersebut walaupun hampir berbatasan dengan kecamatan lain, namun tetap masuk dalam wilayah kecamatan Pattallasang dan dikuatkan oleh surat sertifikat tanah milik Syamsuddin.

Lahan tersebut rencana akan dibangun sekolah oleh BAZNAS Propinsi Sulawesi Selatan dan semoga sekolah ini dapat bermanfaat buat seluruh masyarakat khususnya masyarakat kecamatan Pattallasang dan sekitarnya.(satri/OH)


Daerah LAINNYA