KUA Turikale

Laksanakan Hasil Rapat Sertifikasi Halal Gratis; Penyuluh Agama KUA Turikale Sambangi Dinas KopUKM dan Perdagangan

Penyuluh agama KUA Kecamatan Turikale saat sambangi Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan Maros (foto: Husrina)

Maros (Humas Maros)-Sehari setelah digelarnya rapat program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) UMK di KUA Kecamatan Turikale, sesuai himbauan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Maros, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Turikale mulai bergerak laksanakan turba (turun ke bawah), kunjungi para pelaku UMK. Juga sambangi Kantor Dinas KopUKM dan Perdagangan, Instansi terkait yang menangani UMK, Jumat (11/11/2022).

Penyuluh agama berbagi tugas: penyuluh agama non PNS turun langsung kunjungi pelaku UMK, sementara penyuluh agama fungsional sambangi kantor instansi pemerintah yang terkait dengan UMKM atau UMK dalam hal ini Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan dan Kantor Perhimpunan Pelaku UMKM Kabupaten Maros.

Gayung bersambut, kebetulan bertemu dengan petugas lapangan Muhammad Fajrin Yusuf, sebagai penanggung jawab rumah kemasan, dibawah naungan bidang Industri, sasaran rumah kemasan di sektor IKM (Industri Kecil Menengah) atau dengan bahasa lain penanggungjawab rumah kemasan produk UMK yang juga menangani langsung labelisasi produk pangan UMK. Setelah Penyuluh Agama menyampaikan maksud kedatangannya terkait pendampingan sertifikasi halal gratis (sehati) 2022 dan labelisasi pangan hasil produk UMK, dirinya dengan nada senang langsung menyambut dan mengajak ngobrol terkait UMK, sembari menjelaskan bahwa selain UMK ada juga istilah IKM dan UMKM.

“Alhamdulillah Bu, kebetulan juga saya lagi rencanakan bertemu dengan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Maros guna membincang proses labelisasi halal bagi produk lokal UMK baik industri rumahan berupa produk kemasan maupun warung makan dan lainnya”, demikian Fajrin menjelaskan.

“Wah, kalau begitu kita bisa bareng dan jalin kerjasama lintas sektoral untuk kegiatan ini” timpal Husrina.

Lebih jauh Farjin menguraikan bahwa, semua IKM sejatinya adalah UMKM, tapi tidak semua UMKM adalah IKM, hanya UMKM yang melakukan aktivitas produksi yang layak disebut IKM.

“Dimana IKM yang sektor produksinya Mamin (makanan minuman) itu mempunyai kewajiban yang diatur dalam UU perlindungan konsumen diantaranya : Klkelayakan bahan baku yg di buktikan dengan PIRT/ BPBPPOMkepastian kehalalan hasil olahan dibuktikan dengan sertifikasi halal. Kemudian, rumah kemasan dibawah naungan Dinas KopUKM dan Perdagangan Bidang Industri memberikan bantuan ataupun berfungsi sebagai fasilitator yang menyiapkan design dan kemasan bekerja sama dengan IKM percetakan binaan”.

Usai bertemu Fajrin di lantai dasar KopUKM dan Perdagangan, Penyuluh Agama (Husrina dan Aisyah) menuju ke lantai II untuk bertemu langsung dengan Kepala Bidang UMK KopUKM dan Perdagangan, berhubung Kabidnya sedang tidak berada di tempat maka mereka diterima oleh salah seorang pegawai stafnya.

Setelah mereka mengutarakan maksud kunjungannya, yakni untuk memperoleh informasi dan mendapatkan data terkait UMK di Kabupaten Maros. Data yang diminta ternyata belum bisa didapatkan karena berkaitan dengan izin atasan (dalam hal ini Kabid UMKM yang sementara sedang tidak berada di tempat), maka kepada penyuluh disarankan untuk datang kembali sekaligus membawa Surat Pengantar atau surat permintaan data secara resmi dari instansi bernaung. Sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku terkait pengeluaran informasi data penting di Dinas KopUKM dan Perdagangan.

Sementara itu, di tempat lain Najma, salah seorang penyuluh agama non PNS-juga sedang melaksanakan Turba, kunjungan dan pendataan langsung ke para UMK di wilayah binaannya Kelurahan Turikale. Untuk sementara, diantara jenis usaha dan pelaku usaha yang telah berhasil didatangi dan diambil datanya adalah: usaha Jual Nasi Kuning, pelaku usaha Hasmawati yanh berada Jl.Langsat III, Tempat jualan jln Sultan Hasanuddin Kelurahan Turikale. Usaha Kue Tart dan Roti, pelaku usaha Fadillah di Jln Sultan Hasanuddin Kelurahan TTurikale. Usaha Peyek, pelaku usaha Marwani di jln Langsat 1 Turikale. Usaha Sotang, pelaku usaha Sukma Lestari, beralamat di Jln. Langsat 1 Turikale. Usaha Kuliner tradisional Songkolo, pelaku usaha Rudini Jln. Nangka Kel Turikale.

Penyuluh lainnya melaporkan, bahwa mereka juga mengagendakan kunjungan pendataan UMK minggu depan.

Sepakat, Insyaallah dalam waktu dekat kegiatan ini akan dibicarakan bersama antara FK-PAI KUA Kecamatan Turikale dan Fajrin selaku penanggung jawab rumah kemasan, dibawah naungan bidang Industri, sasaran rumah kemasan di sektor IKM (Industri Kecil Menengah) dan akan menjadi kegiatan kerja sama lintas sektoral/kemitraan antara FK-PAI Kecamatan Turikale dan Satgas Labelisasi Pangan Halal terkait UMKM (UMK dan IKM), yang nantinya kesepakatan kerjasama ini akan diperkuat dengan penandatangan MOU kedua belah pihak.

Kerja sama Lintas Sektoral adalah termasuk salah satu kegiatan utama bagi penyuluh agama Islam sesuai Nomenklatur pada Permen PAN RB nomor 9 Tahun 2021. Kegiatan ini termaktub dalam Bab IV, Bagian ke III pada uraian kegiatan sesuai jenjang jabatan fungsional pasal 8; 1) Point 26, 27, 28 dan 29 (untuk Penyuluh Agama Pertama), 2) Point 25, 26, 27, dan 28 (untuk Penyuluh Agama Muda), 3) Point 24, 25, 26, dan 27 (untuk Penyuluh Agama Madya), Point 25, 26, (untuk Penyuluh Agama Utama). (Husrina/Ulya)

 


Daerah LAINNYA