Makassar, (Humas Makassar) – Mendatangi kantor kejaksaan bagi kalangan tertentu hal biasa, namun Jaksa masuk madrasah dan memberikan penyuluhan bagi kami adalah “Luar Biasa”. Ucap Nurdin mengawali sambutan.
Kegiatan penyuluhan/penerangan hukum, “Jaksa Masuk Sekolah”, dengan tema, “Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Cyber Crime”, oleh Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Selatan bagi peserta didik MAN 1 Kota Makassar, berlangsung di Aula SBSN madrasah Jl. Talasalapang No. 46, Jumát (12/08/2022).
Tim Penyuluh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan disambut langsung Kepala MAN 1 Kota Makassar yang diwakili Wakamad. Humas Dr. Nurdin, S.Pd., M.Si., M.Pd.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Tata Usaha (KTU) MAN 1 Kota Makassar Nurlaela, S.Sos., Wakil Kepala Madrasah (Wakamad.) Bidang Kurikulum Marsudi, S.Ag., Wakamad, Bidang Kesiswaan Haris, S.S., guru dan perwakilan peserta didik MAN 1 Kota Makassar berjumlah sekitar 50 orang.
Dalam sambutannya, Nurdin menyampaikan, "Selamat Datang di Madrasah Negeri Pertama (1) di Kota Makassar ini, terima kasih atas waktu, kesempatan, dan kesediaan pihak Kejaksanaan Tinggi untuk memberikan penyuluhan/penerangan dalam bingkai pengenalan hukum dan cara menjauhi hukuman bagi peserta didik di madrasah ini”.
Tentunya, “Penyuluhan ini membawa keberkahan tersendiri, pengetahuan tambahan bagi kita, terutama terkait hukum yang dibawakan langsung dari Kejaksaan Tinggi Sul Sel, dan memohon maaf jika terdapat kekurangan”, Harapnya.
Sementara itu, Penyuluh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dihadiri langsung Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, S.H., M.H., dihadapan peserta didik MAN 1 Kota Makassar menegaskan bahwa Narkotika/Narkoba selain obat juga begitu banyak bahayanya.
Lanjutnya bahwa "Narkotika/Narkoba sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.”, Ucap Soetarmi.
Soetarmi menyampaikan bahwa Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat dibidang pengobatan atau pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Namun Narkoba/Narkotika dapat berbahaya jika; disalahgunakan/digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan hingga efeknya meracuni tubuh dengan menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebihan, serta gangguan kecemasan bahkan menyebabkan kematian.
Jaksa yang telah berpengalaman tugas di Sulawesi Tengah, Maluku dan Sul Sel ini, menegaskan bahwa peredaran Narkoba secara gelap, akan merugikan perseorangan, maupun masyarakat, khususnya generasi muda yang berbahaya bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa, serta dapat melemahkan ketahanan nasional. “Olehnya begitu penting di Kenali Hukum dan jauhkan hukuman”. Tegasnya.
Menurutnya, pelaku tindak pidana Narkotika sebagai pengguna/penyalahguna (untuk dirinya dan orang lain) dan pelaku sebagai bukan pengguna (pemilik, pengolah, pembawa dan pengantar, serta pengedar), akan terkena pasal 127, 116, 111, 112, 113, 114, 119 dan atau pasal 129.
“Sangsi pidananya berupa penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), terdapat pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sesuai ayat.”.
Diakhir sesi penyuluhan, berupa diskusi, dan tanya jawab, disertai apresiasi pemberian hadiah langsung kepada peserta didik yang berhasil bertanya pada kesempatan ini.
Sebelum menutup tak lupa menyampaikan Kata Mutiara Hidup, “JAUHI NARKOBA, SAYANGI KELUARGA, HIDUP ADA AKHIRNYA, TAPI JANGAN DIAKHIRI HIDUP DENGAN NARKOBA, NARKOBA ADALAH PEMBUNUH BERDARAH DINGIN, JAUHI ATAU MATI.” Tutup Seortarmi Jaksa kelahiran Kota Makassar ini. (Nr)