M Jamil PIP Mininalisir Anak Putus Sekolah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pallangga, (Humas) -  Dalam rangka memberikan akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu, pemerintah telah melaksanakan kebijakan pemberian bantuan tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Hal ini dilakukan untuk mengurangi biaya personal pendidikan mereka. Demikian dikatakan kepala MIN 2 Gowa, Muhammad Jamil pada Pertemuan Pembagian Bea Siswa PIP tahap II tahun 2020 kepada orang tua siswa miskin penerima PIP di Aula pertemuan MIN 2 Gowa, Kamis (13/08).

Lebih lanjut, kata Jamil, program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak dalam mengakses fasilitas dan layanan pendidikan yang lebih baik, juga mengurangi kemungkinan anak putus sekolah dan mendorong anak yang putus sekolah kembali bersekolah.

Ia juga menuturkan, PIP membantu anak dan keluarga dalam pemenuhan kebutuhan kegiatan pembelajaran termasuk untuk mengurangi biaya personal pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin.

"Selain itu,  juga mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun, bagi peserta didik yang terdaftar pada jenjang pendidikan dasar Mi dan menengah/sederajat, baik di satuan pendidikan formal maupun nonformal," pungkasnya. (OH/S)


Daerah LAINNYA