Magrib Mengaji, Kepala KUA Lalabata Tegaskan Pentingnya Pencatatan Nikah

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Soppeng, (Kemenag) - Untuk menyemarakkan Syiar Islam serta menghidupkan kegiatan keagamaan ba’da magrib, Lembaga Pendidikan Pengamalan Agama Islam (LP2A) Kecamatan Lalabata kembali melaksanakan kegiatan Magrib Mengaji yang telah menjadi program rutin setiap hari Rabu/malam Kamis dengan metode berpindah dari masjid yang satu ke masjid lainnya dalam wilayah Kecamatan Lalabata.

Rabu, 27 September 2017 kegiatan tersebut terlaksana di Masjid Miftahul Khair Panincong Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng atas kerjasama LP2A dengan Majelis Taklim dan Pengurus Masjid Miftahul Khair Panincong.

Dihadiri Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lalabata H. Musriadi, S.Ag. MH sebagai penceramah, Kapolsek Lalabata, Kepala Desa, Penyuluh Agama Islam se Kecamatan Lalabata, serta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Panincong.

Dalam tauziahnya, H. Musriadi menegaskan pentingnya pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama demi memperoleh legalitas hukum atas pernikahan/perkawinan yang telah dilaksanakan. Perkawinan yang tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah perkawinan yang tidak sah menurut hukum di Indonesia. Jika tidak memiliki legalitas di mata hukum maka hak-hak suami dan isteri serta anak-anak yang dilahirkan tidak memiliki jaminan perlindungan secara hukum.

“Di sini perlunya pencatatan nikah agar semua orang yang telah melakukan perkawinan tidak hanya memiliki keabsahan secara syar’i tetapi juga memiliki legalitas formal yang dilindungi oleh Undang-undang Negara kita,” tegasnya. (wadi/afr)


Daerah LAINNYA