Majelis Taklim Tanete Raiattang Gelar Pengajian, Kaji Masalah Wasiat

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Watampone, (Humas Bone) -  Pembinaan Umat tidak dibatasi ruang dan waktu. Seperti yang diselenggarakan Majelis Taklim Nurul Kadir Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone. Majelis Taklim binaan Penyuluh Agama KUA Tanete Riattang Barat ini melaksakan pengajian, terkait Wasiat, Jumat (12/3/2021).

Kegiatan pengajian, Majelis Taklim Nulur Kadir hadirkan narasumber Dr. H. Lukman Arake, Lc., MA. Ia adalah salah satu mubaligh ternama di Kabupaten Bone dan Dosen IAIN Bobe sekaligus pembina Pondok Pesantren Al-Ikhlas Ujung. Pengajian ini dipandu oleh Penyuluh Agama Islam Tanete Riattang Barat Abd Halid, S.HI.

Melirik di kegiatan, salah satu jamaah mengungkapakan bahwa, wasiat sangat penting diketahui oleh umat karena selain terkait dengan aktifitas ibadah, dan juga memiliki makna sosial. Wasiat sudah dilaksanakan masa jahilia, tapi berbeda dengan ajaran Islam, dan wasiat terkadang penyebab orang ketemu di meja hijau, pengadilan.

Pengajian yang dilaksanakan di Masjid Nurul Kadir Jalan Husein Jeddawai Watampone ini, jamaah terlihat antusias. Masih dalam pengantar kegiatan, jamaah satu persatu sudah mulai menyampaikan pertayaan, tanggapan dan contoh kasus.

"Apa bedanya wasiat, hibah, waqaf?" Tanyanya Drs. H. Darwis dalam pengajian. Pertanyaan yang lain "Bolehka wasiat tidak dilaksankan karena ahli waris menolak?" Kata H. Anisdin dan masi bayak pertaan dan tanggapan jamaah.

Menurut H. Lukman Arake sebagai narasumber mengatakan wasiat hukumnya dianjurkan serta mengikuti syarat dan ketentuan ajaran Islam.

Ia menjelaskan bahwa syarat berwasiat pertama, orang yang diberi wasiat haruslah seorang muslim dan berakal sehat.

Kedua, orang yang berwasiat juga mesti berakal sehat dan memiliki harta yang akan diwasiatkan. Ketiga, tidak boleh berwasiat dalam hal yang haram, misalnya, meminta agar sebagian hartanya diberikan kepada gereja atau dipergunakan untuk membiayai kegiatan maksiat. Keempat, orang yang diberi wasiat bersedia menerima wasiat. Kelima, orang memiliki ahli waris dilarang mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya.

Abd. Halid dalam memandu kegiatan turut menjelaskan bahwa wasiat tidak sekadar menyangkut masalah harta benda akan tetapi wasiat juga berkaitan dengan pesan-pesan moral kepada umat manusia. Ia menyebut di dalam Al-qur'an surah al-Ashar ayat 103 bahwa Allah Swt sendiri telah mengingatkan agar orang- orang beriman senantiasa berwasiat dalam kebajikan dan kesabaran.

Berdasarkan pantuan dilokasi, kegiatan berlangsung dengan tetap menjaga protokol kesehatan covid-19. Terlihat jamaah menjaga jarak. (ahdi)


Daerah LAINNYA