Manfaatkan Fasilitas Negara Menikah Gratis di KUA,

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Utara (Inmas Sinjai) - Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berada di Kabupaten sinjai merupakan salah satu tempat masyarakat untuk melangsungkan Akad Nikah salah satu nya di Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang merupakan Kecamatan yang berada di Jantung Kota Kab.Sinjai ,setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Agama bebrapa waktu yang lalu tentang biaya Nikah di Kantor KUA gratis (Rp.0).Ini berlaku di hari dan jam kerja bagi seluruh masyarakat dari berbagai latar belakang ekonomi. Sementara bagi yang menikah di luar KUA, dikenakan biaya Rp 600.000 melalui setoran ke bank.

Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA)cukup mengesankan. Lebih praktis, kesannya seperti itu. JIka pelaksanaan ijab qobul dilakanakan di rumah,biasanya didahului serangkain acara yang kesannya bertele-tele. Di KAU tidak. Hanya pencocokan nama calon pengantin, mengecek kesiapan pengantin laki-laki untuk mengucapkan akad nikah. JIka sudah siap, lalu doa dan dilanjutkan akad nikah.

Memang suasana haru lebih terasa jika akad nikah dilaksanakan di rumah. Namun sedikit butir bening tak urung juga menetes mendengar pengantin laki-laki mengucapkan akad nikah dan dinyatakan sah oleh saksi.Menikah itu mudah. Tidak perlu biaya banyak.

Seperti yang tampak saat Penghulu KUA Kecamatan Sinjai Utara Kab.Sinjai Muhammad Yunus S.Ag memimpin akad nikah sepasang calon pengantin yang berlangsung di Balai Nikah KUA Kec. Sinjai Utara Kab.Sinjai yang disaksikan oleh keluarga dari kedua mempelai.bertempat di Kua Sinjai Utara. Rabu(11/7)

Pasangan calon pengantin yang melaksanakan ijab Qabul tersebut adalah Saudara M.Nur Mitswar bin Ahmad Baedarus alamat Jln.Gunung Bawakaraeng Kelurahan Bongki Lecamatan Sinjai Utara Kab.Sinjai dengan Saudari Nia Ratna Sari Binti Appe alamat Lingkungan Paruntu Kelurahan Bongki Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai Akad Nikah dilaksanakan Pada Hari/Tanggal Rabu 11 Juli 2018 Tapat arah jarum jam menunjjukan Pukul 10.45 Wita yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Kec.Sinjai Utara Jln.Jend Sudirman adapun mahar/ maskawin berupa Sepetak Tanah Darat.

Setelah selesai ijab qabul dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen nikah, penyeraham mahar dari suami kepada istri, dilanjutkan dengan nasihat perkawinan sebagai bekal dalam mengarungi bahtera rumah tangga, semoga menjadi keluarga yang Sakinah,Mawaddah, Warrahmah.(Fay)


Daerah LAINNYA