Mapel Fiqih, Pendidik Ajarkan Materi Syarat Jadi Makmum Kelas II

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sinjai Borong (Humas Sinjai) – Agama Islam menganjurkan kepada setiap umat Muslim untuk melaksanakan shalat berjamaah. Sholat berjamaah diketahui memiliki lebih banyak keutamaan dibandingkan shalat sendiri atau munfarid.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Bukhari yaitu, Rasulullah SAW bersabda: “Shalat jamaah itu melebihi shalat sendirian dengan 27 derajat,” (HR. Imam Bukhari).

Terkait shalat berjamaah, pagi ini peserta didik kelas II MIN 3 Sinjai diberikan pemahaman terkait apa saja syarat menjadi seorang makmum oleh pendidik mapel Fiqih Suhrah, Kamis (10/3/2022) di ruang kelas.

Suhrah menjelaskan, syarat menjadi makmum dalam shalat berjamaah, yaitu sebagai berikut:

1. Makmum berniat mengikuti imam2

2. Makmum mengetahui segala gerakan yang dilakukan oleh imam

3. Tempat makmum tidak boleh lebih depan daripada imam

4. Makmum tidak boleh mendahului imam dalam melaksanakan rukun shalat (mulai takbiratul ihram sampai salam)

5. Makmum tidak boleh melambatkan diri dari imam lebih dari dua rukun/gerakan shalat

6. Niat shalat makmum harus sama dengan imam

7. Makmum dan imam harus berada di satu tempat

8. Jika imam batal, maka makmum sebelah kanan maju ke depan menggantikan imam

9. Jika imam melakukan kesalahan atau lupa, maka makmum hendaknya memberitahukan dengan mengucapkan Subhanallah bagi makmum laki-laki dan bertepuk tangan bagi makmum perempuan.

Peserta didik yang mengikuti jalannya KBM tampak antusias menuliskan satu persatu syarat makmum tersebut pada buku tulisnya. Dipertengahan pembelajaran fiqih, Suhrah selaku pendidik yang bertugas memberikan ice breaking dengan memutarkan video yang berisi nyanyian nama-nama Nabi Allah menggunakan LCD. (A.Q/Arf/MH)


Daerah LAINNYA