Masa Jabatan Berakhir, UPZ Kemenag Selayar Ganti Personil

Rapat Koordinasi berlangsung di Ruang Kerja Kepala Kantor Kemenag Selayar

Benteng (Humas Kemenag) Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat penggantian pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (23/10/2023)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kakankemenag Kab. Kepulauan Selayar tersebut dihadiri oleh para kepala seksi dan penyelenggara serta pengurus UPZ yang lama. Agenda rapat diawali dengan laporan pertanggungjawaban oleh pengurus UPZ yang telah berakhir masa jabatannya dipandu oleh Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf, Hasanuddin.

Pengurus UPZ Kemenag Selayar periode 2019-2023 sebelumnya dinahkodai oleh Andi Saiful Herman. Setelah dilakukan musyawarah bersama akhirnya Hasanuddin yang juga merupakan Penyelenggara Zakat Wafaf terpilih untuk memimpin UPZ selama lima tahun ke depan bersama Muh. Sayuti Salam sebagai sekertaris dan Hartawati sebagai bendahara.

Kakankemenag Kepulauan Selayar Nur Aswar Badulu menyatakan, “Unit Pengumpul Zakat yang disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota untuk membantu mengumpulkan, mendistribukan dan mendayagunakan zakat dan infaq. Pembentukan UPZ sangat penting untuk mendorong tata kelola zakat secara kelembagaan di lingkungan kantor Kemenag dan masyarakat sekitarnya, serta  mendukung peningkatan inklusi keuangan syariah secara terintegrasi.”

Harapan beliau pembentukan UPZ ini sebagai langkah mengoptimalkan tugas Baznas dalam pengumpulan zakat di lingkungan masyarakat mulai dari tingkat Kota, Kecamatan hingga tingkat Desa/Kelurahan. Menurutnya unit ini juga sangat diperlukan dalam mewujudkan administrasi dan pelaporan yang lebih tertib dan transparan. Baznas yang merupakan sebuah lembaga yang berkewajiban melakukan pengelolaan zakat nantinya akan melakukan pendistribusian zakat kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. “Pendistribusian tentunya dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat, ”tambahnya.

Pengurus UPZ periode 2019-2023 sebelum menyerahkan laporan pertanggungjawaban adminstrasi dan keuangan kepada pengurus UPZ yang terpilih, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada mereka selama lima tahun. Mereka juga memohon maaf jika selama menjalankan tugas ada hal-hal yang menjadi kekhilafan dan kekurangan.

Rapat yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut diakhiri dengan bincang santai tentang rencana open donasi untuk Palestina sebagai bentuk solidaritas dan rasa kemanusiaan kepada sesama muslim yang akan dikoordinir langsung oleh pengurus UPZ yang baru. (sy)


Daerah LAINNYA