Operator Simkah KUA Bontomarannu Jelaskan Proses Penerbitan Buku Nikah

Mau Terbitkan Buku Nikah di KUA Bontomarannu? Begini Prosesnya

St. Nuramraeni, operator Simkah KUA Bontomarannu Paparkan Prosesnya

Bontomarannu (Humas Gowa). KUA Kecamatan Bontomarannu memiliki 11 pelayanan, salah satunya Pelayanan Nikah. Kamis (12/5/2022), dua operator Simkah, St. Nuramraeni dan Asnawi Ridwan memaparkan tentang Pelayanan Nikah utamanya bagaimana menerbitkan buku nikah.

St. Nuramraeni memaparkan, untuk penginputan data di SIMKAH web, harus memperhatikan dan melengkapi data sebelum disetor ke KUA supaya data yang terinput valid dan lengkap, serta mencegah dari kesalahan data.

Dijelaskan olehnya, proses awalnya, calon pengantin laki-laki dan perempuan membawa berkasnya ke kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan N1 (formulir Surat pengantar Nikah), N2 (Formulir Permohonan Kehendak Nikah), N4 (Surat Persetujuan Pengantin), N5 (Surat Persetujuan Orang Tua bagi Catin dibawah umur 21 tahun), N6 (Surat Keterangan Kematian).

Selanjutnya Nuramraeni mengatakan, untuk kelengkapan lainnya dengan menyertakan Foto Copy KTP (catin laki-laki dan perempuan, orangtua kedua mempelai, Wali Nikah dan Saksi), fotocopy ijazah terakhir, Foto Copy Kartu Vaksin, dan Piagam Suscatin. Surat keterangan mahar dari Desa/Kelurahan juga dilampirkan jika maharnya berupa tanah, dan Akta Cerai Asli dari pengadilan bagi catin yang duda dan janda cerai hidup.

Calon pengantin harus melaporkan 10 hari sebelum akad nikah, tegas Nuramraeni. Hal ini kadang kurang diperhatikan oleh Catin maupun orang tua, padahal menghambat penginputan. "Apalagi ketika data tidak lengkap atau berkas yang tidak lengkap sesuai keterangan kami paparkan diatas, supaya buku nikah bisa diterbitkan," ujar Nuramraeni kemudian.

"Apalagi kalau pernikahan mereka tidak pernah terlaporkan dan berkas tidak masuk ke kantor bagaimana mau diterbitan Buku Nikahnya," pungkasnya.

11 Pelayanan pada KUA Bontomarannu meliputi : Pelayanan Nikah, Pelayanan Rujuk, Rekomendasi Nikah, Legalisasi Buku Nikah dan Duplikat Nikah, Pernikahan campuran, Perwakafan, Penentuan Arah Kiblat, Haji, Penasehatan dan Konsultasi BP4, serta Muallaf.(iar/OH)


Daerah LAINNYA