Mengapa Korupsi Harus Dicegah, Inilah penjelasan Jaksa dari Kejari Gowa

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sungguminasa, (Humas Gowa) – Penerangan/Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Gowa bekerjasama dengan Kementerian Agama Kab. Gowa pada hari Kamis (19/4) bertempat di Aula Al Amanah Kantor Kementerian Agama Kab. Gowa. Hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag TU H. Jamaris, Kasi Intel Arif Sudarsono, Jaksa Pemeriksa Sudarto, Kasi Penma H. Abd. Rahman, dan Kepala Madrasah se Kab. Gowa.

Sudarto selaku Jaksa Pemeriksa sekaligus anggota TP4D Gowa menjelaskan dihadapan Kamad se Kab. Gowa tentang mengapa Korupsi harus dicegah. Setidaknya terdapat 7 item mengapa koruspsi harus dicegah, yakni :

  1. Merusak nilai – nilai moral dan keadilan
  2. Mengganggu/menghambat pembangunan
  3. Menimbulkan korban individual maupun kelompok masyarakat
  4. Dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat.
  5. Menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional.
  6. Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
  7. Dapat menghancurkan efektifitas potensial dari semua program pemerintah, membahayakan pembangunan sosial, ekonomi dan politik.

Kembali lagi Sudarto menjelaskan munculnya korupsi disebabkan oleh faktor internal yakni : dorongan kebutuhan yang tinggi dan munculnya sifat serakah. Adapun faktor eksternal yakni : lingkungan dan adanya peluang. Maka dari itu, mari tangkal korupsi dengan berbagai modus operandi yang dilakukan. Apabila Kepala Madrasah membutuhkan pendampingan dalam pengelolaan dana BOS, maka silahkan datang di Kejaksaan Negeri dan kami akan damping melalui TP4D. Tujuan pendampingan ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang disebabkan oleh kekurangfahaman dalam pengelolaan keuangan Negara. (dnb/arf)


Daerah LAINNYA