Takalar, (Inmas Takalar) - Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan baru pada musim haji 2018 yaitu calon haji yang meninggal sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Takalar Hj,Adliah pada apel kerja ASN di halaman kantor kemenag Takalar senin (2/7/18).
"Tahun ini apabila ada calon haji yang meninggal sebelum berangkat maka dapat digantikan oleh ahli waris yang disepakati oleh keluarganya,katanya.
Kebijakan penggantian ini diberlakukan bagi calon haji yang meninggal tepat diatas tanggal 12 maret 2018 dan sudah melakukan pelunasan biaya haji.
Ia mengatakan proses pergantian tersebut dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu mendaftar lagi,namun hanya menggunakan porsi haji yang diwariskan oleh keluarga yang meninggal,suami atau istri atau anak kandung.
Untuk diketahui sebanyak empat orang jemaah calon haji Kabupaten Takalar yang meninggal,3 orang meninggal sebelum pelunasan dan 1 orang setelah pelunasan,hanya saja tidak dapat digantikan karena yang bersangkutan tidak memiliki ahli waris,suaminya sudah meninggal dunia dan tidak memiliki anak atau keturunan. (D,tola/arf).