Pajekko, (Humas Bone) - Dalam
Rangka meningkatkan mutu pendidikan, Kementerian Agama mendorong setiap satuan
pendidikan untuk melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Madrasah agar dapat
mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP). Untuk melaksanakan pendidikan yang
bermutuh, dibutuhkan suatu accuan atau pedoman yang terarah dan terukur. Oleh
karena itu, pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun
2005 tentang standar nasional pendidikan yang kemudian disempurnakan dengan PP
Nomor 32 Tahun 2013.
Menurut Pengawas Madrasah tingkat MI Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone, Muhammad Asse, S.Pd.I., M.Pd saat pendampingan, "madrasah perlu melakukan evaluasi diri atau EDM. EDM ini akan mengacu pada standar nasional Pendidikan. Dari hasil analisis hasil EDM, maka personal madrasah dapat memilih prioritas kegiatan yang relevan guna menutup kelemahannya dan mempertahankan kekuatannya. Dengan demikian RKAM berbasis elektronik yang disusun dapat dimonitor dengan mudah oleh Kantor kemenag kabupaten, Kanwil Kemenag, dan Kemenag Pusat."
Lebih lanjutnya, ia menjelaskan
penjelasan terkait dengan komponen pertama dari beberapa komponen program
REP-MEQR, yaitu;
Pelaksanaan sistem e-RKAM
(Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik) secara nasional dan
Pemberian Dana Bantuan Madrasah. Penerapan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah
berasis elektronik (e-RKAM), sudah dipastikan kita ingin menerapkan
perkembangan teknologi informasi agar bisa membantu dan memudahkan personal
madrasah dalam membuat rencana kerja, menyusun anggaran, melaksanakan rencana
kerja dan anggaran, memonitor dan mengevaluasi.
Katanya, dengan penerapan e-RKAM
maka transparansi lebih terjamin dibandingkan secara manual. Ia menekankan
bahwa rencana kerja tidak akan efektif dalam meningkatkan kinerja madrasah
manakala, personal madrasah tidak mengetahui kelemahan dan kekuatan yang
dimilikinya.
Lebih lanjutnya lagi, "diharuskan semua madrasah membentuk panitia UM, setelah terbentuknya panitia ujian madrasah tahun pelajaran 2020-2021 maka akan segera melaksanakan tugas untuk merencanakan kegiatan pelaksanaan ujian berdasarkan keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor 752 tahun 2021 tentang prosedur operasional standar penyelenggaraan ujian madrasah tahun pelajaran 2020-2021," jelasnya.
Hal tersebut dijelaskan pada saat
pendampingan penyusunan EDM dan pembentukan tim penjamin mutu madrasah di MI
Arrahman Pajekko Desa Samaelo, Kecamatan Barebbo, Rabu 24 Februari 2021.
(Asse/ahdi)