Kegiatan KUA Barombong

Mini Lokakarya, Perwakilan KUA Barombong Bahas Regulasi Pernikahan

H. Syahrir saat paparkan regulasi pernikahan

Barombong (Humas Gowa). Lokakarya Mini Lintas Sektor Unit Pelaksana Teknis PP dan KB Kecamatan Barombong, Selasa (30/05/2023). Lokakarya yang dilaksanakan di Aula Kantor PP dan KB Kecamatan Barombong tersebut diikuti perwakilan KUA Barombong, H. Syahrir Rajab, staf Pelaksana.

Dalam lokakarya tersebut H. Syahrir Rajab memaparkan tentang regulasi pernikahan termasuk di dalamnya menjelaskan batas usia nikah berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019.

Lebih lanjut Syahrir menjelaskan bahwa di KUA Barombong dalam kaitan Penurunan Angka Stunting, secara masif KUA melakukan Sosialisasi dan Penyuluhan melalui Majelis Taklim yang menjadi Binaan Penyuluh Agama Islam dan Kegiatan Safari Religi Masjid.

Acara yang sekurangnya diikuti tiga puluh orang dari berbagai elemen ini dibuka oleh Camat Barombong Abdul Rachman. Dan dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh Kepala UPT. PP dan KB Kecamatan Barombong Hj. Hasniah.(Bens/OH)


Daerah LAINNYA