Monitoring Kepala Kemenag Parepare di KUA Se Kota Parepare

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) - Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disahkan pada tanggal 14 Oktober 2019, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare beserta Seksi Bimas Islam turun memonitoring sekaligus mengingatkan akan hal tersebut, Rabu (23/10/2019).

Monitoring dilaksanakan di 4 Kantor Urusan Agama (KUA) se Kota Parepare yang dimulai di KUA Bacukiki Barat.

Kepala seksi Bimbingan Agama Islam (Kasi Bimas Islam) H. Taufiq Thahir menyampaikan, administrasi pernikahan harus transparansi. "Hindari pungli, dalam artian kepengurusan administrasi terkait biaya nikah itu harus transparansi, bahwa kepengurusan biaya nikah diluar dari KUA yaitu Rp. 600.000", tegas H. Taufik.

"Melalui kesempatan ini pula kami mengingatkan bahwa dengan terbitnya UU Nomor 16 tentang Perkawinan, yang harus kita tekankan juga bahwa perempuan dan laki-laki bisa melakukan pernikahan jika keduanya berumur 19 Tahun menurut Undang-undang", tambahnya saat membuka monitoring di KUA Bacukiki Barat.

Sementara kakan Kemenag Parepare, H. Abdul Gaffar mengemukakan bahwa salah satu tujuan monitoring adalah untuk memantau pelaksanaan tugas dan fungsi para pegawai di KUA.

“Melalui monitoring ini, saya berharap melalui kepala KUA, tugas dan fungsi masing-masing bawahannya tidak tumpang tindih antara satu pekerjaan dengan pekerjaan yang lain kecuali ada tugas tambahan yang diberikan”, ungkapnya.

Lebih lanjut Kakan Kemenag menekankan kembali terkait pembayaran nikah di KUA dan luar KUA, "Terkait dengan pembayaran yang di luar dari KUA yaitu lebih dari Rp. 600.000, maka yang kerjakan itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab, jangan sampai hal tersebut merusak marwah Kemenag Kota Parepare", tutupnya.(str/win/mf)


Daerah LAINNYA