MTsN 2 Enrekang Deklarasi Tolak Berita Hoax

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Enrekang, (MTsN 2 enrekang) - Hoax adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hoax bisa diartikan dengan banyak kata meskipun artinya sama saja. Hoax bisa pula diartikan tipuan, menipu, kabar burung, berita bohong, pemberitaan palsu, informasi palsu dan lain-lain.

Hoax berdasarkan wikipedia bahasa Indonesia  diartikan sebagai usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tetsebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu.

Akhir-akhir ini berita hoax yang tersaji di media sosial sangat gencar disajikan oleh  orang yang tidak bertanggung jawab. Ditengarai bahwa anak remaja rentan menjadi pelaku penyebaran berita hoax di jagat maya. Beberapa pelaku penyebar hoax yang berhasil ditangkap polisi ternyata masih berstatus pelajar. Hal ini sangat memprihatinkan baik bagi orang tua, guru maupun pemerintah.

Kenyataan tersebut diatas mendorong Polres Enrekang dalam hal ini Polsek Alla memberikan pengarahan dihadapan Pengurus OSIS dan perwakilan setiap kelas di MTs Negeri 2 Enrekang ada hari selasa 12/3/2018  tepatnya di halaman MTs Negeri 2 Enrekang. Hadir dalam pengarahan tersebut diantaranya Amri, S.Pd.I. dalam hal ini mewakili Kepala Madrasah, tenaga pendidik dan tentunya personil dari Polsek Alla.

Menurut yang mewakili Kapolsek Alla, sasaran kita adalah remaja karena sifat remaja diantaranya sangat labil. Para remaja melakukan pencarian jati diri, dan dalam sifat ini mereka sering berubah-ubah polapikirnya. Kemudian remaja lebih dominan bersifat emosional, artinya mereka memutuskan dan merespon sesuatu dengan emosi. Berdasarkan fenomena ini MTs. Negeri 2 Enrekang mendeklarasikan "Mengutuk Berita Hoax dan Mendukung Pemerintah Memberantas Habis Para Penyebar Berita Hoax". (bsr/bob/arf)


Daerah LAINNYA