Sosialisasi Permenpan No.6 Tahun 2022

MTsN 6 Bulukumba Sosialisasikan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022

MTsN 6 Bulukumba Menggelar sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi ASN Kamis, (19/01/23) di Aula Madrasah.

Dampang, (Humas Bulukumba) - MTsN 6 Bulukumba Menggelar sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi ASN Kamis, (19/01/23) di Aula Madrasah.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Madrasah dan didampingi Kaur TU serta dihadiri seluruh ASN baik tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan.

Kepala Madrasah, Nurmiah dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kewajiban Menginput SKP bagi ASN Kemenag pada Aplikasi SIMPEG.

Salah seorang ASN MTsN 6 Bulukumba, Reskiawati Anwar yang telah diutus oleh Kepala Madrasah mengikuti sosialisasi di PLHUT Kemenag Bulukumba sehari sebelumnya, menjadi narasumber sosialisasi menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara format SKP yang tercantum pada PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 dengan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022.

"Dalam PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 model SKP adalah rencana kinerja dengan menggunakan metode pendekatan kuantitatif sedangkan pada PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2022 SKP adalah rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif ". Terangnya.

Dalam sosialisasi tersebut Reski juga menjelaskan terkait teknis pengisian SKP yang baru. (Nr/Ady)


Daerah LAINNYA