Parepare, (Inmas Parepare) - Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Parepare, H. Muh. Amin mengingatkan kembali kepada seluruh ASN Kemenag untuk tetap memakai seragam dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai ASN Kementerian Agama Kota Parepare, maka kita harus tetap mengikuti aturan yang berlaku terkait seragam dinas yang digunakan selama 5 hari kerja sebagai bentuk ketaatan dan kepatuhan kita sebagai ASN yang terikat pada aturan ”, ucapnya.
Hal ini ditegaskan saat menjadi Pembina Apel di Halaman Kantor Kemenag Kota Parepare yang diikuti oleh para Pejabat serta Staf Kemenag Kota Parepare, Senin (30 April 2018).
Lebih lanjut, Kasubbag TU mengingatkan untuk berhati-hati dan bijak menggunakan media terutama media sosial dalam menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya.
“Terkadang kita secara tidak sadar telah membantu pihak tertentu untuk menviralkan berita yang kemungkinan mengandung paham radikalisme dan terorisme karena begitu mudahnya menshare sebuah berita tanpa mempelajari dulu kebenaran berita tersebut. Olehnya itu sebelum menshare sebuah berita sebaiknya saring dulu”, ucapnya.
Terakhir dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi meningkatkan jumlah berita Humas Kemenag Parepare.(nb/MF)