Muhammad Ihsan: AGPAII Bukan Kompetitor tapi  hadir untuk menjadi mitra

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Inmas Parepare) - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Assosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kota Parepare, dilantik oleh Ketua DPW AGPAII Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Ihsan di Gedung Barugae, Rumah Jabatan Walikota Parepare, Kamis (26/4/2018).

Pelantikan Pengurus DPD AGPAII Parepare diketuai H. Muh. Dahlan disaksikan Pjs. Walikota Parepare yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, H. Kadarusman Mengurusi, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, H. Muhammad Rasbi, Kepala Kantor Kementerian Agama Parepare, H. Husain Abdullah, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Muhammad Idris Usman serta Pengurus Dewan Pendidikan Kota Parepare, H. Zainal Arifin, Kabag Kesra, Hj. Amina Amin, dan Ketua FKUB Kota Parepare, H. Moh. Djunaid AR.

Selain dihadiri Pengurus DPD AGPAII dari beberapa daerah di Sulawesi Selatan, juga hadir sekitar 250 orang anggota AGPAII yang tersebar pada TK/PAUD, SD, SMP dan SMA-SMK se-Kota Parepare. Acara pelantikan Pengurus DPD AGPAII Kota Parepare ini dirangkaikan dengan acara peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW.

Dalam sambuatannya, Ketua DPW AGPAII Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Ihsan, menyampaikan bahwa keberadaan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) bukan untuk menjadi kompetitor organisasi lain yang sebelumnya telah eksis seperti PGRI dan IGI, melainkan hadir untuk menjadi mitra.

Adapun tujuan terbentuknya AGPAII antara lain adalah meningkatkan komitmen terhadap profesionalitas, yang melekat pada setiap Guru Pendidikan Agama Islam GPAI sifat dedikatif (amal ibadah, ikhlas), komitmen terhadap prinsip-prinsip manajemen, mutu proses dan hasil kerja (produk atau jasa), serta sikap yang selalu meningkatkan mutu secara berkesinambungan (kamaliatul amal atau continous improvement).

Selain itu AGPAII juga bertujuan: Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah; Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional; serta Merespon dan memberikan adjustment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah. (miu/nb/arf)


Daerah LAINNYA